Pemukiman 16 Desa di Pulau Mangoli Masuk Dalam WIUP 4 Perusahaan Tambang
MALUT, (kalesang) – Konflik terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Amazing Tabara yang masuk dalam pemukiman warga di Desa Anggai, Desa Sambiki dan Desa Air Mangga. Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bisa terjadi juga di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula.
Jika dilihat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) 10 perusahaan pertambangan biji besi yang berada di pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula, rupanya tidak saja menguasai setengah lahan dari Pulau Mangoli akan tetapi, WIUP yang dipegang oleh 10 Perusahaan tersebut, juga masuk dalam pemukiman warga.
Berdasarkan data Peta wilayah perizinan Kementerian ESDM, terdapat koordinat WIUP 4 Perusahaan Tambang yang masuk dalam pemukiman warga. Diantaranya PT. Aneka Mineral Utama, PT. Wirabahana Perkasa, PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dan PT. Indotama Mineral Indonesia.
Berdasarkan data Peta WIUP terdapat 16 Desa yang Pemukimannya masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim kepada kalesang.id, Sabtu (29/01/2022). Menegaskan, jika dilihat dari data WIUP ke empat perusahan tambang pemegang IUP di Pulau Mangoli masuk dalam pemukiman warga, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harusnya mengambil langkah evaluasi atas IUP tersebut. apalagi IUP yang dipegang oleh ke empat perusahaan tersebut dikeluarkan oleh pihak Provinsi.
“Terkait dengan beberapa perusahan tambang yang beroperasi di Daerah Pulau Mangoli, dimana luas wilayah kegiatan terindikasi mecaplok perkampungan warga, maka kami meminta agar pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan.” Tegasnya.
Baca Juga: Wow! 10 Perusahaan Tambang Kuasai Setengah Lahan Pulau Mangoli
Menurutnya, perlu dilihat kembali dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Apakah WIUP dari ke empat perusahaan tersebut sudah sesuai zonasi daerah dalam RTRW atau tidak. Jika tidak maka wajib untuk dilakukan evaluasi IUP ke empat perusahan tersebut sebelum terjadinya kegiatan Eksplorasi.
“Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah dokumen RTRW, dan juga Zonasi daerah. Apakah sudah sesuai atau belum, dengan WIUP yang ada,” Jelas Muhlis Ibrahim.
Berdasarkan hasil penelusuran dari tim Redaksi, Dalam dokumen profil perusahaan yang kami terima dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
Terdapat sejumlah perusahaan pemegang saham mayoritas dari ke empat Perusahaan pemegang IUP tersebut. Untuk PT. Aneka Mineral Utama terdapat pemegang saham mayoritas dari PT. Bina Indovita dengan presentase saham sebesar 99 persen.
Kemudian untuk PT. Indotama Mineral Indonesia, pemegang saham mayoritas 99 persen yakni PT. Zamrud Indah Persada.
Kemudian PT. Wirabahana Perkasa terdapat dua perusahan pemegang saham mayoritas diantarannya PT. Langgayan dengan presentase saham 80 Persen dan PT. Permata Jaya Buana dengan saham sebesar 20 persen.
Semantara itu untuk PT. Wira Bahan Kilau Mandiri, rupanya pemegang saham mayoritas adalah PT Wirabahan Perkasa dengan prsentase saham 80 persen dan juga PT. Permata Jaya Buana dengan saham sebesar 20 persen.
Berikut data Pemukiman 16 Desa di Pulau Mangoli yang masuk dalam WIUP 4 Perusahaan Tambang
PT. Aneka Mineral Utama
Desa Wai sakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata, Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Keramat Titdoi, Desa Jere, Desa Mangoli
PT. Wirabahana Perkasa
Desa Paslal dan Desa Baruakol
PT. Wira Bahana Kilau Mandiri
Desa Modapuhi, Desa Trans Modapuhi dan Desa Saniahaya
PT. Indotama Mineral Indonesia
Desa Buya, Desa Johor dan Desa Dofa
Penulis: Tim Redaksi| Editor: Wendi Wambes
Nonton Juga: Video 16 Desa Yang Masuk Dalam WIUP