IUP PT Amazing Tabara Diujung Tanduk, Pemprov Malut Resmi Serahkan Rekomendasi Pencabutan ke Kementrian ESDM
TERNATE, (Kalesang) – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meyerahkan surat rekomendasi pencabutan ijin usaha pertambangan PT Amazing Tabara ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).
Dari Informasih yang dikumpulkan oleh Media kalesang.id Sabtu 12 Februari 2022, Surat rekomendasi pencabutan ijin usaha pertambangan PT Amazing Tabara itu diserahkan pemerintah provinsi ke Kementrian ESDM pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Surat rekomendasi dengan nomor 540/318/SETDA yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir itu meyebutkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara nomor 160/592/DPRD tanggal 31 Desember 2021.
Selain menindak lanjuti surat DPRD juga menindaklanjuti surat Ketua Komisi III pada tanggal 2 Desember dengan nomor 23/komisi-III DPRD/XII/2021.
Dalam surat tersebut, terdapat 9 poi yang menjadi rujukan pemerintah meyerahkan rekomendasi pencabutan IUP PT Amazing Tabara ke Kementrian, melalui Direktur Jenderal mineral dan batubara.
Sembilan poin rujukan itu 4 diantaranya meyebutkan PT Amazing Tabara masih memiliki kurang bayar iuran tetap pada periode tahun 2021.
Satu, Sesuai surat direktur pembinaan mineral dan batu bara kepada direksi/pengurus PT Amizing Tabara nomor B-21409/MB.06/DBN.PW/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal penetapan tagihan pertama PT Amazing Tabara masih memiliki kurang bayar iuran tetap periode tahun 2021 sebesar Rp. 346.332.000.00.” bunyi poin didalam rekomendasi
Dua, Sesuai sistem informasi pengelolaan piutang PNBP Minerba (SIPP) Ditjen Minerba KESDM RI, PT Amzing Tabara dengan tahun penagihan 2017 masih memiliki tunggakan PNBP sebesar USD 44.923.65
Tiga, Penolakan hadirnya PT Amzing Tabara karena oleh Warga karena sebagian wilayah IUP PT Amzing Tabara masuk dalam areal pemukiman dan perkebunan warga.
Empat, Jika terdapat IUP masuk dalam pemukiman dan perkebunan Masyarakat maka, pemegang IUP harus meyelesaikan dahulu hak atas tanah/wilayah
dengan pemilik/pemegang hak atas tanah tersebut sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Maka dari itu, Berdasarkan poin 1 sampai 9 Pemerintah meminta kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk dapan mengevaluasi dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Maluku Utara atas Ijin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi PT Amazing Tabara.
Editor : Ibrahim