Membaca Realitas

Polisi Bakal Panggil Produsen Minyak Goreng se-Indonesia

JAKARTA (kalesang) – Satgas pangan Mabes Polri bakal memanggil seluruh produsen minyak goreng se-Indonesia.

Panggilan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pokok tersebut ke masyarakat.

“Kami panggil produsen minyak se-Indonesia. Kami lihat data dan lihat hasil dan kami lihat distribusinya.” Kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (22/2/2022).

Whisnu menjelaskan, upaya tersebut nantinya dilakukan untuk dapat memantau pola distribusi minyak goreng di tengah masyarakat sehingga kelangkaan dapat diantisipasi.

Menurutnya, metode pengawasan tersebut akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Pangan Polri yang juga berada di daerah-daerah.

“Distribusi ini makin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat bukan menghambat.” Ucap Wakasatgas Pangan Mabes Polri ini.

Sebagai informasi, temuan dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi minyak goreng terjadi di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Modus yang dilakukan pun beragam. Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.

Polri pun sebagai aparat penegak hukum mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng. Pihaknya bakal melakukan penindakan hukum apabila menemukan pelanggaran.

“Karena kami akan selalu mengawasi terkait dengan pendistribusian. Kami sudah mengawasi mulai dari produksi, kami panggil beberapa produsen minyak goreng di Indonesia.” Ucap dia.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Polisi pun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlambatan proses distribusi.

 

Editor: Zulfikar
728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: