Membaca Realitas

Penyaluran Dana Bergulir untuk UKM di Tikep Terhenti Sejak 2011, ini Penyebabnya

TIDORE (kalesang) – Sejak tahun 2011 lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, tidak dapat menyalurkan bantuan dana bergulir. Dana tersebut seharusnya untuk memperkuat modal dan pengembangan koperasi dan usaha kecil mikro (UKM).

Menurut Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disperindagkop Kota Tikep, Hasdi Malagapi, penyebabnya adalah para UKM tidak melakukan pengembalian.

Harusnya, setelah pembagian dana bergulir, pelaku usaha wajib membayar cicilan satu kali dalam satu tahun. Mereka tak membayar saat petugas melakukan penagihan.

“Terakhir kali UKM di Kota Tidore Kepulauan menerima bantuan dana bergulir itu pada tahun 2011. Dana itu sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta.” Ungkap Hasdi.

Saat ini petugas baru memulai penagihan kepada 7,3 ribu pelaku UKM yang ada di wilayah Kota Tikep. Dimulai sejak Senin (7/3/2022).

“Dimulai dari wilayah Tidore Pulau. Dari hasil penagihan baru terkumpul Rp7 juta. Seluruh hasil penagihan itu nanti masuk ke kas daerah.” Ujarnya.(tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin l Editor: Ibrahim
728×90 Ads
%d