TERNATE (kalesang) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate kembali melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Pemerintah Kota Ternate ke Tim Pengerak PKK Tahun 2018-2019. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad, Kamis (10/3/2022).
Mantan Lurah Takome tersebut, menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan, Hamid menegaskan bahwa, dirinya tidak tahu lebih jauh terkait dengan pengelolaan anggaran PKK. Karena, menurutnya masalah anggaran yang tahu pengelolaannya hanya pengurus PKK.
“Tujuan saya datang hanya itu saja, memenuhi panggilan. Selain daripada itu saya tidak tahu. Selaku warga negara yang taat hukum, saya hadir berdasarkan surat undangan yang saya terima sejak tanggal 8 Maret kemarin.” Ujarnya.
Hamid juga menjelaskan bahwa, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kegiatan PKK pada tahun 2019 lalu.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kegiatan PKK di kelurahan Takome ditahun 2019, saat itu saya sebagai lurahnya.” Jelasnya.
Ia menerangkan, saat masih menjabat sebagai Lurah Takome, ada pelaksanaan lomba 10 program pokok PKK tingkat Nasional bersama tim Barifola. Diantaranya membangun dua unit rumah tidak layak huni.
“Saya menjelaskan sesuai yang saya tau. Memang pada saat menjabat sebagai Lurah ada pembangunan dua unit rumah kumuh dengan anggaran yang bersumber dari Dana Hibah PKK tahun 2018-2019.” Ungkapnya.
Sementara terkait dengan jumlah anggaran pembangunan dua unit rumah yang dibangun oleh Barifola tersebut. Hamid mengakui tidak mengetahui berapa nilainya karena, anggaran bukan dari Kelurahan.
“Saya tidak tahu pasti. Sempat juga ditanya oleh penyelidik.” Bebernya.
Berdasarkan data yang diterima kelasang.id, dana Hibah PKK Kota Ternate untuk tahun 2018-2019 sebesar Rp. 2 Miliar. Sementara itu, ditemukan adanya masalah terkait dengan laporan pertanggung jawaban. Dimana, untuk tahun 2018 PKK menerima dana Hibah senilai Rp. 1 Miliar dan terdapat kurang lebih Rp. 500 Juta yang tidak ada laporan penggunaannya.
Kemudian, di tahun 2019 sendiri. Ditemukan pemberian dana Hibah senilai Rp1 miliar. Sementara LPJ dari tim Pengerakan PKK Kota Ternate tahun sebelumnya belum diselesaikan.
Sebelumnya pada Senin tangal 7 Februari 2022 lalu. Lurah Kampung Makassar Timur Nazrul Zakry dan Mantan Lurah Loto Hi. Yusuf Takena, lebih dulu dimintai keterangan oleh tim Penyidik.(tr-07)