Kasatpol PP Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kota Ternate
TERNATE (kalesang) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate melakukan pembinaan dan edukasi terhadap kelompok yang melakukan aktivitas berjualan di lampu merah, Senin (14/3/2022).
“Terkait fenomena lampu merah tadi saya sengaja mengundang kawan-kawan yang baru selesai melakukan aktifitas berjualan di lampu merah ke ruang kerja saya.” Ujar Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada kalesang.id, Senin (14/3/2022).
Hal ini, Kata Fhandy guna memberikan informasi dan mengedukasi tentang bahaya serta gangguan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang mana sangat mengganggu penguna jalan.
“Karena jalan raya merupakan hak dari penguna kendaraan bermotor bukan penjual yang mengatasnakamakn aksi sosial.” Katanya.
Sehingga, lanjut Fhandy hal tersebut bisa mengancam keselamatan siapa saja dan kapan saja dan sebagai aparat pemerintah wajib melakukan pelarangan atau pencegahan agar hal-hal demikian tidak terjadi.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi ke kawan-kawan yang mengatasnamakan mahasiswa dan mahasiswi.” Lanjutnya.
Katanya, pemerintah bukan tidak mengingginkan aksi sosial yang dilakukan, akan tetapi pemerintah berkewajiban mengarahkan agar kegiatan tersebut tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Memang melanggar ketertiban umum apalagi aksi yang dilakukan di lampu-lampu merah dan saya menyampaikan alangkah baiknya bisa lebih kreatif dalam melakukan aksi-aksi demikian semacam menjual bazar di kantor-kantor atau hal yang lebih.” Ujarnya lagi.
Memang, kata Fhandy bahwa jasa yang dijual seperti aqua dan permen di lampu merah dan tidak memaksa dan diperuntukkan bagi yang mau membeli, namun perlu dipahami bahw tidak semua orang nyaman dengan hal tersebut.
“Ada suka dan ada tidak suka, sebagai pemerintah yah kita arahkan agar tidak timbul opini seakan-akan pemerintah diam dan cuek atas apa yang dilakukan.” Ungkapnya.
“Intinya saya mengarahkan ke mereka aktivitas demikian bisa dilakukan akan tetapi minimal ada pemberitahuan ke instansi terkait agar supaya kelihatan lebih rapi dan harus mengunakan atribut atau unifom organisasi.” Sambungnya.
Lanjutnya, aktivitas demikian hanya bisa dilakukan di hari-hari yang mana bukan hari-hari padat yakni hari sabtu dan minggu, dan bila kedapatan di hari-hari biasa atau jam perkantoran maka tetap konsisten melakukan pelarangan.
“Hal demikian ini, akhirnya dicontohi oleh anak-anak di bawah umur yang mulai mangkal di lampu merah, dulunya tidak demikian maka dari itu kita mulai intens melakukan pengawasan.” Katanya.
Ia juga berharap bahwa semua elemen berkewajiban agar tetap menjaga Ternate secara bersama sama bukan hanya pemerintah, khususnya warga Kota Ternate agar tetap aman tentram dan kondusif.
“Pemerintah berkewajiban mengarahkan agar semua berjalan lancar tanpa ada pro dan kontra di masyarakat.” Tutup Fhandy.(tr-01)