Membaca Realitas

Penetapan Logo Halal Baru Tuai Kritik dari MUI

JAKARTA (kalesang) – Penetapan logo halal baru oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menuai kritik keras dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia menilai logo tersebut lebih mengedepankan artistik dibanding penonjolan kata halal dalam bahasa Arab.

Anwar turut menyayangkan diksi MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan saat tahap awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan, yaitu BPJPH, MUI dan halal.

“Di mana kata ‘MUI’ dan kata ‘halal’ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang.” Ujarnya.

BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, ini Alasannya

Anwar mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan penerbitan logo baru itu kepada dirinya. Menurutnya, gambar gunungan dalam logo tersebut kental dengan dunia perwayangan budaya Jawa dan tak mencerminkan kata halal dalam tulisan arab.

Menurut Anwar, pemerintah tak bisa menampilkan sisi kearifan nasional dibalik logo itu.

“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif.” Katanya.

Sebagai informasi, MUI sebelumnya memiliki kewenangan sertifikasi halal. Logo halal yang dipakai di Indonesia pun berada di bawah kewenangan MUI.

Sejak diterbitkannya UU tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal telah berpindah dari MUI kepada BPJPH Kemenag. Namun, Anwar menegaskan proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI.(red)

 

Sumber: cnnindonesia.com
728×90 Ads
%d