Membaca Realitas

RUU Sisdiknas Banjir Kritik, Ketua PGRI : Minim Keterlibatan dan Tergesa-gesa

TERNATE (kalesang) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tuai kritikan dari sejumlah organisasi pendidikan, salah satunya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

RUU Sisdiknas ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut telah berusia 19 tahun, sehingga perlu ada revisi untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman, terutama dampak dari pandemi Covid-19 dan pesatnya kemajuan teknologi digital.

Ketua PGRI Kota Ternate, Maluku Utara, Isman Do. Idris, S.Pd., M.Pd., mengatakan, pembahasan RUU Sisdiknas dinilai terlalu tergesa-gesa dan minim keterlibatan dari sejumlah organisasi pendidikan seperti PGRI. Hawatir hasil akhir RUU Sisdiknas tidak bisa menjawab kebutuhan layanan pendidikan di Indonesia.

” PGRI ini sebagai salah satu organisasi pendidikan besar di Indonesia, sudah tentu harus mendapatkan peran dalam pembahasan kepentingan pendidikan.” Katanya, Kamis (17/3/2022).

Isman berharap pembahasan RUU Sisdiknas ini akan membawa angin segar bagi sistem pendidikan di Indonesia, baik peningkatan mutu guru,layanan pendidikan,serta sistem kurikulumnya.

“Kami sudah ada pengalaman ,contohnya Kurikulum 2013 ini dianggap belum selesai tetapi sudah ada perubahan lagi.” Tuturnya.

Makanya menurut Isman, pembahasan RUU sisdiknas ini harus memberikan ruang dan  kesempatan bagi konsorsium dan sejumlah organisasi pendidikan di Indonesia.

“Semoga pembobotannya terakomodir dengan baik,  untuk memenuhi kepentingan pendidikan ke arah yang lebih baik.” Tutupnya.(tr-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah l Editor: Wawan Kurniawan
728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: