Sidang Dugaan Korupsi PT. Jiwasraya, Saksi Ahli: Ada Penyimpangan Pembayaran Premi Asuransi
TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan premi asuransi nasabah pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Area Ternate tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), Rabu (23/3/2022) siang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi dua anggota Hakim lainnya yakni, Aminul Rahman dan Budi Setiawan.
Saksi ahli yang hadir yakni Koordinator Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut, Mohammad Riyanto.
Riyanto menyampaikan, dalam pembayaran premi asuransi yang melanggar Peraturan Undang-Undang dan uangnya tersebut dipakai untuk keuntungan pribadi oleh terdakwa senilai Rp131 juta lebih, tidak disetor ke rekening PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Uang senilai Rp131 juta tersebut intinya perusahan akan bertanggung jawab dikarenakan haknya si pemegang polis.” Kata Riyanto ketika disambangi usai sidang.
Lanjutnya, uang Rp131 juta lebih itu akan dikembalikan kepada 19 orang pemegang polis baik secara tunai atau masuk sebagai premi, sesuai kebijakan perusahaan.
“Sementara itu perusahan sudah mengakui bahwa uangnya dipakai terdakwa. Jadi itu uangnya perusahan bukan uangnya nasabah.” Jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa Abdul Hamid sejak Maret 2017 – Juni 2022 dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Agen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tr-07)