TERNATE (Kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bakal mendalami isu pertambangan yang berada di wilayah Maluku Utara (Malut).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH bahwa selama ini pertambangan masih menjadi kewenangan dari pusat.
“Oleh karena itu, kami akan memperdalam berdiskusi dengan sektor pertambangan, baik pelaku usaha maupun kementerian ESDM.” Ujar Ghufron saat diwawancarai, Selasa (29/3/2022).
Kata Ghufron hal itu dilakukan agar bagaimana tata kelola perizinan pertambangan tersebut pro terhadap daerah, sehingga daerah tidak ditinggalkan dan merasa tidak mendapat apa-apa.
Lanjutnya, dampak-dampak yang beresiko kepada lingkungan daerah juga banyak merasakan, sehingga akan dilakukan diskusi dengan kementerian ESDM agar kepentingan pusat daerah secara proporsional bisa diselaraskan.
“Termasuk juga hasil-hasil pendapatannya bisa kemudian lebih secara proporsional antara pemerintah pusat dan daerah, juga termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya.” Katanya.
“Pemerintah pusat bagaimana, pemerintah daerah bagaimana agar rasa memiliki dan juga dampak negatifnya bisa diselesaikan bersama-sama pula.” Sambung Ghufron.
Ghufron menjelaskan kenapa KPK konsen pada isu tambang dikarenakan banyak Sumber Daya Alam (SDA) baik hutan maupun pertambangan berpotensi kerawanan korupsi.
“Misalnya penertiban izin ataupun perpanjangan yang kemudian selalu dalam ketidakjelasan sehingga mengakibatkan potensi korupsi.” Jelas Ghufron.
“KPK akan membahas salah satunya tema izin tambang termasuk 13 IUP di Maluku Utara.” Pungkasnya. (tr-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Editor : Wawan Kurniawan