Membaca Realitas

Pelaku Penganiayaan di Kadaton Kesultanan Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

TERNATE (Kalesang)–  Kepolisian Resor (Polres) Ternate, menggelar konfrensi pers terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kadaton (Keraton) Kesultanan Ternate, Maluku Utara saat bentrok, Selasa (29/3/2022).

Dalam surat perintah penyelidikan No.25, serta laporan polisi nomor 58/3/2022/Malut, menjelaskan telah terjadi peristiwa tindak pidana pengoroyokan serta penganiayaan, yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIT, di pintu belakang Pendopo Area Kadaton Kesultanan Ternate, Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

ASM (48), pelaku pembacokan terhadap korban Zulkifli Marsaoly sudah diamankan.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (30/3/2022) menyatakan, pihaknya sudah memeriksa 4 saksi dan 2 pelapor, serta menyita barang bukti, yakni 1 bilah parang yang diamankan di TKP serta sepasang pakaian dan celana yang dipakai pada saat kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti pelakunya tunggal dan korbannya satu orang.”Ungkap Kapolres.

Kapolres berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku, sebagimana perintah Kapolda Malut, Irjen. Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, sub pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, Junto pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun 6 bulan.”Beber Kapolres.

Sementara korban, Zulkifli Marsaoly, masih sementara di rawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Chasan Basoeri akibat luka bacok yang dideritanya.(Tr-7)

 

Reporter :Ikky Ahdian Umage

Editor   : Wawan Kurniawan