Membaca Realitas
728×90 Ads

Polisi Proses Hukum Satu Demonstran BBM di Ternate, Sisanya Dipulangkan

TERNATE (kalesang) – Polisi telah memulangkan 35 demonstran. Mereka adalah mahasiswa yang diamankan saat aksi unjuk rasa keniakan harga BBM di Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022) kemarin. Sementara satu mahasiswa masih diproses hukum oleh polisi.

Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit menjelaskan, total mahasiswa yang diamankan berjumlah 36 orang. 35 telah dipulangkan setelah diberi pembinaan serta menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan aksi anarkis saat menyampaikan aspirasi.

Sedangkan satu mahasiswa berinisial RA (20) masih ditahan karena hasil tes urine menyatakan positif narkoba, yang lainnya negatif.

BACA JUGA: YLBH Malut Beri Pendampingan Hukum Kepada Oknum Mahasiswa Positif Narkoba

“Dari hasil tes urinnya positif, makanya kami masih selidiki lebih dulu. Sementara 35 orang yang lainnya sudah kami pulangkan dengan menandatangani surat penyataan.” Ungkap Kapolres kepada wartawan usai mediasi dengan sejumlah mahasiswa di Mapolres Ternate, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA: Aksi BBM Jilid 2 di Ternate, Puluhan Mahasiswa Diamankan Polisi

Lanjut Kapolres, pemeriksaan terhadap RS dilakukan atas dasar dugaan penyalahgunaan narkoba sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

“Pastinya akan kita dalami keterlibatan dia, karena hasil urinenya menunjukkan hasil yang positif.” Jelasnya.

Selain mengamankan demonstran, polisi juga mengamankan sejumlah kedaraan roda dua dan roda empat saat aksi tersebut. Namun Kapolres menjamin bahwa barang-barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Jadi kami menghimbau, bagi yang merasa barangnya ditahan maka dipersilahkan hubungi kami, untuk kami kembalikan sesuai dengan surat-surat yang ada.” Imbuhnya.

Kapolres menambahkan, penyampaian pendapat di depan umum tidak dilarang, asalkan tidak dilakukan atau disertai dengan tindakan anarkis.

“Intinya, saya menghimbau kepada mahasiswa silahkan menyampaikan aspirasi, aksi tidak kami larang karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998. Sedari itu, saya himbau jika aksi jangan lakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Tegasnya.(tr-07)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage l Editor: Zulfikar
300×600
728×90 Ads