Sidang Perdana Korupsi Pajak, Terdakwa Adnan Marhaban Tolak Dakwaan JPU
TERNATE (kalesang) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pajak tahun 2019, Adnan Marhaban menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/4/2022).
Direktur PT Nasau Mitra Success (NMS) itu menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang dibacakan Rahman Sandy Ela Sabtu.
Sidang dipimpin Achmad Ukayat sebagai Hakim Ketua, didamping Hakim Anggota masing-masing Ferdinal dan Budi Setiawan.
Dalam sidang dakwaan ini, JPU mendakwa Adnan Marhaban telah melanggar Pasal 39 ayat (1) poin (c) dan (d) dan serta huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menerangkan, selaku Direktur PT. NMS yang juga selaku wajib pajak, telah melakukan perbuatan berkelanjutan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap.
“Dan terdakwa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapat Negara.” Kata Rahman Sandy Ela Sabtu saat membacakan dakwaan JPU dihadapan majelis hakim.
Selain itu, terdakwa adalah orang yang memiliki kewenangan pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) sekaligus sebagai perusahaan penanganan kargo (Bongkar Muat muatan kapal utamanya ore nickel, equipment peralatan tambang dan lainnya).
“Kemudian terdakwa melakukan kerjasama dengan 6 perusahaan lain dalam bidang bongkar muat. Setelah aktifitas bongkar muat dilakukan, terdakwa selaku Direktur PT NMS menginvoice dan mamfaktur pajak ke ebam perusahaan tersebut.” Ujar Rahman.
Setelah keenam perusahaan melakukan pembayaran termasuk PPN berdasarkan invoice tersebut dengan mekanisme trensfer dari rekening perusahaan ke rekening PT NMS. Selanjutnya faktur pajak PT NMS yang ditanda-tangani terdakwa seluruh pembayaran telah lunas.
“Atas tindakan terdakwa yang tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak September 2019, namun memasukan SPT masa PPN untuk bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2019 dengan isi yang tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang dipungut untuk dari bulan Mei – Desember 2019.” Jelasnya.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Adnan Marhaban untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya langsung menolak dakwaan tersebut dan akan melakukan eksepsi (pembelaan) secara tertulis.
Setelah mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim langsung menutup sidang yang dibuka untuk umum tersebut dan akan dilanjutkan pada, Senin (26/4/2022) mendatang dengan agenda eksepsi.(tr-07)