Membaca Realitas
728×90 Ads

IUP PT Amazing Tabara Resmi Dicabut Kementrian ESDM dan BKPM, ini Pelanggarannya

JAKARTA(Kalesang)– Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara akhirnya dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dikutip Kamis (21/4/2022) dari laman bkpm.co.id Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara oleh Pemerintah lantaran tidak beroprasi ataupun menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak memperoleh Surat Kerja (SK) dari pemerintah.

Dalam lampiran daftar nama IUP yang dicabut dengan jumlah 545 IUP tersebar di seluruh Indonesia, dan 15 IUP diantaranya yang dicabut berasal di Maluku Utara, termasuk PT. Amazing Tabara.

“Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan” bunyi surat keputusan itu.

Rekap pencabutan SK IUP oleh BKPM, PT Amazing Tabara berada pada daftar ke-415 dari total 545 IUP.

Perusahaan tersebut mengantongi izin IUP Nomor SK 502/7/DPMTSP/XI/2018 dengan luas wilayah produksi 4.655.00 hektar.

Data pencabutan termuat dengan nomor 20220405-0146127 tertanggal 5 April 2022.

Kehadiran Perusahan PT Amazing Tabara di Pulau Obi sebelumnya mendapat kecaman keras masyarakat tiga desa di Pulau Obi yakni Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga. Perusahan dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi hingga pada upaya penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga.

Warga obi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa bahkan bersitegang dengan pihak perusahan. Dari persoalan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III pun turun melakukan investigasi dan menemukan fakta pelanggaran yang dilakukan.

Dari hasil temuan tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.(HIM)

 

Reporter/editor: Ibrahim

728×90 Ads