JAKARTA (kalesang) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN atau pegawai honorer.
Penyusunan strategis tersebut bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola Tenaga Ahli Daya (outsourcing) sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian, Lembaga atau Daerah (KLD).
“Jadi PPK pada KLD tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta.” Ucap Tjahjo, Jumat (3/6/2022).
Dikatakan, instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
“Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.” Ujarnya.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Tjahjo bilang dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.” Imbau Tjahjo.
Tjahjo menegaskan bahwa adanya PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sehingga, Tjahjo mengimbau kepada para PPK instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN yakni non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer paling lambat 28 November 2023 mendatang. (m-01)
Reporter : Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan