Membaca Realitas
728×90 Ads

Bawaslu Malut Gelar Kegiatan TOT Penguatan dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu

MALUT (KALESANG) -Optimalkan Keterlibatan Saksi Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyelenggaraka Kegiatan Training of Trainer (ToT) Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu, pada Rabu 31 Januari 2024 bertempat di Ballroom Muara Hotel Ternate.

Kegiatan TOT ini merupkan tanggung jawab yang telah dimantapkan dalam undang undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peserta kegiatan TOT yang terundang  Ketua, anggota beserta Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten-Kota Se-Malut, Partai Politik dan perwakilan dari Saksi Presiden dan wakil Presiden Pemilu Serentak 2024 dan Para Kabag beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Malut.

Pada pembukaan kegiatan TOT, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng menyatakan, Pemilu adalah proses konversi suara menjadi kursi. Karena itu proses pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu yang sudah memasuki tahapan ke tujuh yakni masa kampanye dan diakhir masa kampanye memasuki tahapan jedah masa tenang kemudian tahapan Pungut Hitung perlu diawasi dengan ketat.

Masa pungut hitung menurut Adrian merupakan tahapan krusial, dimana  Bawaslu dan jejaring pengawas pemilunya tidak hanya di tuntut untuk melakukan kerja sama tetapi dituntut untuk bersama-sama bekerja.

“Dengan adanya kegiatan TOT ini, merupakan bagian dari Komitmen Bawaslu memperkuat seluruh struktur dan jejaring termasuk Saksi Partai Politik. Sebab Bawaslu Memiliki Visi dan keinginan sama dengan saksi partai politik yakni terwujudkan keadilan Pemilu baik proses maupun hasil, meskipun tugas dan kewenangan yang berbeda,”ungkap Adrian.

Lanjut Adrian, Bawaslu sebagai penyelenggara telah melakukan konsolidasi secara internal dan eksternal. Hal ini merupakan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dan jajaran untuk mengawasi Proses Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

Adrian mengatakan, posisi saksi sangat penting karena saksi yang berkompten turut menentukan hasil yang kompoten, saksi berintegritas turut menentukan hasil yang beintegritas.

Untuk itu, dia berharap saksi Parpol  untuk bersama-sama Bawaslu  mengawal proses tahapan Pemilu serentak 2024 dengan baik sehingga terciptnya Pemilu Bermartabat sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diamanatkan Undang-undang kepada Bawaslu.

“Posisi saksi adalah posisi sentral bagi Bawaslu, oleh karena itu dengan memperkuat saksi kita sesungguhnya memperkuat pengawasan proses pungut hitung sekaligus tanggung jawab konstisional Bawaslu, untuk  bersama sama mengawal Pemilu sehingga terciptnya Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas,”tegas Adrian.

Kegiatan ini akan dilakukan secara berjenjang sampai ke ketingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara mengingat terdapat 4.192 TPS di Provinsi Maluku Utara.

Editor: Wendi Wambes

728×90 Ads