Membaca Realitas
728×90 Ads

Langkah Buta Pelaksana Tugas Gubernur

Oleh: Abdul Kadir Bubu

Dalam hukum administrasi pemerintahan, prinsip keabsahan tindakan hukum pejabat administrasi negara dalam membuat keputusan maupun kebijakan bersandar pada tiga hal pokok yakni wewenang, Prosedur dan substasi. Tanpa tiga hal itu, semua tindakan hukum pejabat adminstrasi negara dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.

Jika mencermati tindakan pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara dalam melakukan promosi, demosi dan mutasi jabatan beberapa saat lalu sepertinya tidak memenuhi unsur keabsahan tindakan sebagaimana diatas.

Dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas Gubernur, wewenang melakukan evaluasi jabatan berupa promosi, demosi dan mutasi hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri sebagaimana tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tahun 2022, karena itu tanpa ijin tertulis dari Mendagri maka wewenang evaluasi yang melekat pada seorang pelaksana tugas Gubernur tidak dapat digunakan dengan alasan apapun.

Dengan demikian maka tindakan pelaksana tugas Gubernur yang melakukan rotasi jabatan eselon II maupun III berapa saat lalu dapat disebut sebagai tindakan liar sehingga semua tindakannya harus dianggap tidak pernah ada alias batal demi hukum.

Adapun dalil pelaksana tugas yang menyatakan bahwa telah mengantongi surat sakti dari Mendagri tanpa menunjukkan wujud konkritnya adalah cara primitive yang tidak dikenal dalam system adminisrasi modern saat ini. Sehingga tepat jika tindakannya dikualifikasi sebagai tindakan liar.

Selain tidak ada ijin tertulis dari Mendagri untuk evaluasi pejabat eselon II juga tidak ada evaluasi kinerja bagi pejabat eselon III yang mendapat mutasi dan promosi dalam jabatan masing-masing. lebih konyol lagi promosi, mutasi dan demosi yang dilakukan pelaksan tugas Gubernur hanya di ikrarkan saja dalam acara pelantikan dan tidak ditindak lanjuti dengan surat keputusan tertulis kepada meraka masing-masing yang telah di ikrarkan nama-namanya dalam acara pelantikan.

Dalam hukum adminstrasi negara suatu keputusan dinyatakan sah jika memenuhi tiga unsur yaitu Konkrit, Individual dan Final. Konkrit dari segi bentuk maupun isinya secara tertulis tidak sekedar di-ikrarkan saja, individual itu speksifik kepada siapa dan untuk apa sementara final bermakna tidak berubah-ubah.

Kedaan ini jika dikaitkan dengan tindakan pelaksan tugas Gubernur sama sekali tidak memenuhi tiga unsur diatas oleh karena sejak pelantikan hingga hari ini belum ada surat keputusan tertulis bagi meraka yang sudah dilantik maupun dimutasi.

Dengan demikian segala tindakan yang dilakukan dalam jabatan baru bagi meraka yang dilantik tanpa surat keputusan dalam wujud yang konkrit adalah tindakan yang tidak sah karena landasan keabsahan tidakan jabatan oleh seorang pejabat adalah surat keputusan tertulis bukan ucapan dalam acara resmi sebagaimana yang terjadi saat ini.

Akibat dari tindakan pelaksana tugas Gubernur yang ugal-ugalan itu Badan Kepegawaian Negara memblokir data pegawai dilingkungan Pemda Provinsi sebagai respon atas tindakan pelaksana tugas Gubernur tersebut yang tentunya sangat merugikan semua apartur sipil negara dilingkup Pemda Provinsi.

Dengan demikian tepat kiranya jika semua ASN terlebih mereka yang terdampak secara langsung dapat melakukan perlawanan terbuka dengan jalan tidak patuh pada keputusan pelaksana tugas Gubernur oleh karena selain tidak berdasar juga tidak ada keputusan tertulis hingga hari ini.

Selain itu, hendaknya anggota DPRD Provinsi segera kembali berkantor dan membuka masa sidang untuk mengevaluasi tindakan Pelaksana Tugas Gubernur tersebut sebagai bentuk pengawasan atas tata kelola birokrasi yang kian liar oleh pelaksana tugas Gubernur saat ini.

Ijin tertulis dari Mendagri serta evaluasi kinerja adalah dasar keabsahan tindakan hukum pelaksana tugas Gubernur yang mesti dituangkan dalam surat keputusan pejabat yang diangkat maupaun di mutasi, sementara surat keputusan tertulis ( SK ) adalah dasar keabsahan tindakan hukum pejabat yang dilantik untuk melaksanakan wewenang yang ada pada jabatan yang diembannya tanpa hal-hal tersebut dalam wujudnya yang konkrit maka semua tindakan Pejabat administrasi negara baik yang melantik maupun yang dilantik semua dianggap tidak bernah ada.

728×90 Ads