TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri Ternate bakal menggelar sidang lanjutan empat terdakwa dugaan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan serta jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Jumat (3/4/2024).
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan serta upaya banding atas tuntutan satu terdakwa yakni, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin yang sebelumnya telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sidang lanjutan empat terdakwa akan digelar pekan depan dengan dua agenda berbeda yakni, pembacaan tuntan oleh JPU KPK serta mendengarkan upaya banding dari terdakwa Adnan Hasanudin.” Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun, Senin (29/4/2024).
Rommel mengatakan, sidang empat terdakwa ini akan diupayakan dan diputusankan pada akhir bulan Mei 2024.
“Kami juga berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar hingga putusan nanti.” Tandasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai sejak 6 Maret di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Mereka yang disidang di antaranya, Kristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta serta dua eks pejabat Pemprov Malut yakni Kadis Perkim, Adnan Hasanudin dan Kadis PUPR, Daud Ismail.
Empat terdakwa ini terjaring OTT bersama Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain AGK dan empat terdakwa, KPK juga menetapkan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan serta ajudan AGK bernama Ramadan Ibrahim sebagai tersangka.
Tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT di tempat terpisah. Baik di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Sakadar informasi tambahan, putusan sidang kasus ini rencananya berakhir pada bulan Mei 2024. Hal ini karena masa penahanan empat terdakwa hanya sampai pada 26 Mei sehingga tidak bisa lagi diperpanjang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar