TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail diputus 2 tahun 10 bulan penjara atas kasus suap jabatan.
Sidang putusan perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim dan didampingi empat hakim anggota, Kamis (16/5/2024).
Dimana, Daud Ismail terbukti secara sah dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.” Ungkap Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon.
Selanjutnya, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap jabatan di lingkup pemerintahan Provinsi Maluku Utara dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Gilang Gemilang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum’at 3 Mei 2024.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel