Membaca Realitas
728×90 Ads

Tunggak Gaji Dosen 37 Bulan, Rektor ISDIK Malut Bakal Digugat ke PN Ternate

TERNATE (kalesang) – Rektor Universitas Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), Hi. SIdik Dero Siokona diduga belum membayar gaji dan tunjangan para dosen selama 37 bulan.

M. Bahtiar Husni, penasehat hukum Hi. Thalib Abas dan Yusri A. Boko saat menggelar konferensi pers mengatakan, jika hak dari kliennya belum juga dipenuhi oleh pihak ISDIK maka mereka bakal menggugat masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Kami pikir ini sudah diluar batas kewajaran, sebab gaji dan tunjangan para pengajar dalam hal ini dosen itu merupakan hak mereka yang harus diberikan tanpa banyak alasan.” Tegas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu.

Bahtiar juga mempertanyakan, apa alasan sehingga gaji dari klien mereka belum juga dibayar. Padahal, mereka para dosen telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pihaknya menilai kalau Rektor ISDIK Maluku Utara tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami minta Rektor ISDIK agar secepatnya membayar gaji dan tunjangan kline kami. Jika tidak, dengan terpaksa kami akan menggugat ke Pangadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate.” Tegasnya.

Terpisah, Yusri A. Boko salah satu dosen menyampaikan, sebelumnya masalah ini sudah pernah dikomunikasikan secara baik-baik dengan pihak kampus, hanya saja tidak digubris sama sekali.

“Tugas kami sebagai pengajar sudah dijalankan, tetapi hak kami tidak diberikan. Kami punya anak istri yang harus dinafkahi. Saat ini kami hanya bertahan dengan gaji sertifikasi dosen yang nilainya tidak seberapa, bahkan anak saya yang seharunya sudah masuk sekolah SD tidak bisa terwujud lantaran biaya.” Ungkapnya.

Yusri mengaku, secara pribadi gaji yang harus dibayarkan oleh pihak kampus kepadanya itu senilai Rp96 juta lebih. Sehingga dikesempatan ini ia tentu berharap pihak kampus bisa terbuka dan membayar seluruh hak tenaga pengajar yang belum terbayar sampai saat ini.

Sementara, Hi. Thalib Abas yang juga salah satu dosen dan pendiri kampus tersebut mengungkapkan bahwa, gaji yang dituntut bukan baru kali ini saja, melainkan sudah berulang kali disampaikan kepada pihak kampus.

“Ini sudah berulang kali disuarakan, baik melalui rapat dan bahkan membuat petisi agar pak Rektor bisa membayar hak para dosen, tetapi semua itu hanya sia-sia saja. Buktinya sampai sekarang belum juga dibayar.” Tuturnya.

Thalib menambahkan, tindakan yang diambil oleh Rektor ISDIK ini sangat disayangkan, karena setiap kali mereka menyampaikan pendapat untuk mencari solusi justru dianggap sebagai musuh. Kata dia, prinsip seorang pimpinan seperti ini tentu membuat situasi semakin gaduh karena tidak ada penyelesaian sama sekali.

“Saya ingin sampaikan total gaji dan tunjangan saya yang harus dibayarkan selama 37 bulan itu mencapai Rp79 juta lebih. Makanya saat ini kami juga bersama tim hukum telah melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads