HPMS Desak Pemerintah Tutup Operasi CV. Azzahra Karya
TERNATE (kalesang) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate menggelar aksi tuntutan perampasan ruang hidup yang diduga dilakukan oleh CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
Aksi dilakukan di tiga titik yakni depan RRI, Pasar Barito dan Kantor Walikota ini, mendesak Pemerintah Provinsi Malut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula agar mencabut izin perusahaan CV. Azzahra Karya yang beroperasi di Desa Wailoba.
Koordinator aksi, Boy Fokaaya mengatakan masuknya perusahaan kayu bulat tersebut di Desa Wailoba membuat lahan dan tanaman masyarakat seperti cengkeh dan pala tergusur.
“Dari datangnya perusahaan, sampai saat ini kurang lebih sudah 13.000-15.000 kubikasi pohon yang ditebang secara tidak beraturan.” Ujar Boy saat diwawancarai kalesang.id, Rabu (9/3/2022).
Boy menjelaskan bahwa masyarakat Wailoba menolak dan sudah melakukan aksi penolakan terhadap pihak perusahaan dalam bentuk video yang dikampanyekan lewat media sosial.
“Masyarakat membuat pamflet yang berisikan tulisan penolakan CV. Azzahra Karya dan dipajang di desa.” Jelas Boy.
Tambahnya, masyarakat juga lakukan pertemuan dengan pemerintah desa (Pemdes) dan Pemdes juga ikut menolak.
Boy bilang, CV. Azzahra Karya telah membuat kesalahan dengan melakukan penebangan kayu di bagian timur, padahal izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi hanya di bagian barat wilayah desa.
Bahkan, kata Boy berdasarkan laporan tim investigasi yang dibentuk Pemda Kepsul, bahwa CV. Azzahra Karya telah melakukan pemalsuan dokumen kelompok tani untuk mendapatkan izin operasi.
“Sampai saat ini, perusahaan terus bekerja di dalam desa dan melakukan penebangan di bagian barat.” Ujarnya lagi.
Lanjut Boy, hingga saat ini perusahaan telah melakukan dua kali pemuatan, setiap pemuatan berkisar 5 hingga 6 ribu kubik dan pemuatan yang ketiga kalinya masih dalam proses.
“Padahal mereka tebang secara tidak beraturan, tak peduli pohon tersebut berada di tepi sungai ataukah tanaman warga.” Tandas Boy.
Adapun tuntutan HPMS Cabang Ternate:
1. Polres Kepulauan Sula segera menindaklanjuti laporan baik dari masyarakat ataupun dari tim investigasi.
2. Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolres Kepulauan Sula.
3. Gubernur Malut segera memerintahkan Dinas Kehutanan agar mencabut kembali izin yang dikeluarkan pada CV. Azzahra Karya.(tr-01)