Membaca Realitas
728×90 Ads

Mau Urus Sertifikat Tanah, Wajib Punya BPJS

TERNATE (kalesang) – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi berlaku sebagai syarat pengurusan jual beli tanah di Kantor Pertanahan sejak 1 Maret 2022 kemarin.

Hal itu sehubungan dengan surat edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementrian ATR/BPN dan merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Staff Komunikasi Publik dan Hukum BPJS Kantor Cabang (KC) Ternate, Maluku Utara, Heri Purnomo mengatakan, regulasi ini juga berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan bahwa setiap orang wajib terdaftar sebagai peserta JKN.

Ia melanjutkan Inpres No 1 Tahun 2022 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih menyadari tentang perlindungan sosial, salah satunya jaminan kesehatan.

“Inpres ini untuk mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu aware.Jadi ketika sakit dan membutuhkan pelayanan, kartu bisa dipastikan aktif dan bisa digunakan sehingga tidak ada kendala nantinya.” Katanya, Jumat (18/3/2022).

Tambahnya sementara itu, kami bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara (Malut) telah melakukan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se Provinsi Malut pada Jum’at 11 Maret 2022 lalu.

“Kami sudah melakukan sosialisasi bersama dengan kanwil BPN.” Tuturnya.

Heri menuturkan terkait kebijakan ini, belum menunjukan peningkatan pengguna BPJS Kesehatan yang signifikan.

“Sampai saat ini belum, karena mungkin baru implementasi.” Tutupnya.(tr-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah l Editor: Wawan Kurniawan
728×90 Ads