Membaca Realitas

VMS Bebani Nelayan, Taufik Curhat ke Alien Mus

TIDORE (Kalesang) – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) yang mewajibkan kapal nelayan diatas 30 Groston (GT) menggunakan alat pelacak kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) ternyata banyak dikeluhkan nelayan termasuk nelayan di Kota Tidore.

Aturan ini sudah diberlakukan sejak 5 tahun silam dan sangat memberatkan nelayan. Pasalnya, alat ini wajib dipasang kapal yang akan pertama kali beroperasi dan nelayan wajib membayar harga alat sebesar Rp5 juta.

Setelah dibeli nelayan harus melakukan pengurusan SKAT Surat Keterangan Aktivitas Transmiter (SKAT) ke Dirjen PSDKP dengan biaya Rp6 juta. SKAT punya masa aktif satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun dengan biaya Rp6 juta.

Bagi nelayan yang tak mau membayar maka dipasikan tak bisa mengurus Surat Layak Operasi (SLO) karena jika diperiksa VMS kapal tak berfungsi maka otomatis SLO tak bisa dikeluarkan.

Kapal yang tak mengantongi SLO tentunya tak dapat beroperasi.

Tak tahu harus mengeluh kemana, Taufik Abubakar (23) nelayan asal Kelurahan Tomolou Kota Tidore, terpaksa mengeluh ke Alien Mus, anggota DPR-RI Komisi IV asal Maluku Utara lewat jejaring sosial @alienmus.official.

Begini tulis Taufik dalam jejaring sosial itu.

“Salam dari nelayan Tomalou Tidore Maluku Utara, tolong kawal KKP terkait penggunaan alat VMS yang tidak bermanfaat bagi nelayan tapi setiap tahun harus bayar 6 juta.

Mohon dipertanyakan kepada dirjen PSDKP KKP, nelayan tidak butuh alat itu karena tidak bermanfaat tapi dipaksa harus pakai karena itu proyek para elit birokrat dalam lingkup KKP, Mohon dipertimbangkan ibu”.

Keluhan ini lantas disampaikan Alien Mus langsung ke pihak KKP saat rapat dengar pendapat dengan pejabat esalon I KKP-RI Selasa (5/4/2022).

Rekaman konfirmasi itu kemudian diposting dalam akun sosial milik Alien.

Taufik Abubakar dihubungi Kalesang.id, Kamis (7/4/2022) mengatakan keluhan nelayan terkait penggunaan alat VMS bukan baru kali ini melainkan sudah kurang lebih 5 tahun.

Taufik bilang ada dua kegunaan VMS yaitu sebagai alat mengawasi kapal nelayan yg sedang beroperasi di laut dan yang kedua saat situasi darurat diatas kapal seperti kerusakan mesin atau hal-hal lain, tinggal pencet tombol merah VMS yang berarti kapal sedang membutuhkan bantuan.

“Tetapi yang jadi permasalahan sekarang adalah alat VMS sejauh ini manfaatnya tidak dirasakan nelayan terutama apabila kapal baru.”Keluhnya.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak KKP atau Alien Mus terkait tindak lanjut KKP usai menerima keluhan tersebut. (tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin

Editor  : Wawan Kurniawan

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: