Polres Kepsul Klaim Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Sarmin Papalia
SANANA (kalesang) – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara terus mendalami kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Sarmin Papalia (34) meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (30/5/2022). Masing-masing berinisial MFU (19) dan IU (23).
Berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi tambahan, penyidik mengklaim telah mengantongi satu calon tersangka baru, namun masih menjadi rahasia proses penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Warga di Desa Mangon
“Kami masih mendalami lagi kasus ini untuk menambah satu orang tersangka. Kami juga sudah mintai keterangan dari 4 orang saksi.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Abu Zubair Latupono kepada kalesang.id, Kamis (2/6/2022).
Zubair mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yakni, keterangan saksi dan hasil visum korban.
“Dua bukti itu harus bersesuaian dengan keterangan saksi.” Ungkapnya.
Lanjutnya, jika sejalan maka menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jika sudah selesai pasti kami kembali terbuka.” Tegas Zubair.(tr-02)
