Membaca Realitas
728×90 Ads

Angka Kekerasan Seksual Tinggi, Komnas Perempuan Kunjungi DPRD Malut

SOFIFI (kalesang) – Dalam rangka menangani tingginya angka kekerasan seksual di Provinsi Maluku Utara, Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan kunjungan sekaligus rapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (7/6/2022).

Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, bahwa pihaknya bersama DPRD Malut membahas tentang berbagai upaya yang sudah ataupun tengah dilakukan dan juga tantangan dalam memastikan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kita (kami) diberi tahu bahwa angka kekerasan terhadap perempuan ini meningkat dari waktu ke waktu, dan memang disatu sisi kita (Kami) sangat prihatin karena angka kekerasan semakin meningkat namun pada sisi lain ini juga bisa kita sikapi sebagai sebuah hal yang baik karena mengindikasikan bahwa ada keberanian dari korban untuk melaporkan kasusnya.” Ujar Andy kepada kalesang.Id usai rapat di Kantor DPRD Malut, Selasa (7/6/2022).

Andy mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi data kasus kekerasan seksual di Maluku Utara tahun 2022 ini sebanyak 100 lebih kasus. Sedangkan kasus yang dilaporkan ke Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2019 – 2022 hanya 10 kasus.

“Kasus yang dilaporkan adalah kasus yang mengalami kesulitan dalam proses hukumnya.” Ungkapnya.

“Meski ada-data yang sudah ada jumlah kasusnya, namun bukan berarti hanya itu, bisa jadi masih banyak lagi kasus-kasus yang ada di lapangan. Sehingga harapannya, upaya pencegahan dan penanganan harus lebih cepat dan bersinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.” Sambung Andy.

Selain itu kedatangan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan juga untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Beberapa hal yang juga disampaikan dari Anggota dewan tentang kekhawatiran bahwa angka kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, termasuk kekerasan berbasis digital itu semakin banyak dilaporkan dengan usia korban yanh rendah.” Ungkap Andy.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, belum lama ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan. Dimana salah satu pasalnya menyangkut kekerasan berbasis digital.

“Kami bersama DPRD Malut juga membahas sejumlah upaya untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.” Jelasnya.

Masih Andy, pihaknya juga menerima informasi dari DPRD Malut terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kesetaraan Gender.

“Kami sangat terbuka jika ada informasi ataupun masukan yang dibutuhkan pihak dewan dalam memperkuat isi Ranperda ataupun memastikan proses legislasi itu menggunakan uji cermat yang tuntas supaya tidak terdapat diskriminasi dalam Ranperda tersebut.” Kata Andy.

Ia menambahkan, ada beberapa permintaan DPRD Malut dianataranya, perhatian yang lebih baik dan lengkap pada peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Malut, kerja bersama dalam memastikan langkah pencegahan dan penanganan bisa lebih optimal.

“Juga mengenai upaya mengakses dana anggaran khusus untuk penanganan kasus. Kemudian menyangkut perubahan pola ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan yang mencoba untuk mendorong penghapusan honorer. Dimana kita semua sedang mempelajari situasi ini yang tentu kita tidak mau hal ini berakhir dengan kerugian-kerugian yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.” Pungkasnya.(tr-08)

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads