Membaca Realitas

Kadinkes Kepsul: Pasien Umum yang Gunakan Ambulance Harus Bayar Rp350 Ribu

SANANA (kalesang) – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membenarkan kebijakan Kepala Puskesmas Fuata, Ikbal Soamole terkait dengan biaya ambulance sebesar Rp300 yang dibebankan ke pasien.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepsul, Suryati Abdullah mengatakan, jika ada pasien di Kecamatan Sulabesi Selatan yang tidak menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kemudian mau rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, harus membayar Rp350 ribu untuk biaya transportasi ambulance.

Biaya Rp350 itu, lanjutnya, hanya berlaku bagi pasien umum. Uang tersebut digunakan untuk bahan bakar minya (BBM) ambulance.

“Permasalahan Kepala Puskesmas Fuata yang membebankan pasien dengan biaya ambulance senilai Rp300 ribu itu, saya telah panggil yang bersangkutan. Setelah mendengar penjelasan dari Ikbal, ternyata pasien tersebut bukan sebagai peserta BPJS melainkan sebagai pasien umum.” Kata Suryati kepada kalesang.id, Selasa (28/6/2022).

Seharusnya, Suryati menambahkan, bukan Rp300 ribu yang dibebankan ke pasien umum. Tetapi yang sebenarnya Rp350 ribu.

“Iya, kalau masuk sebagai pasien umum, mestinya bayar Rp350 ribu.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: