Kronologi 5 Pemuda Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Pantai Balisosa Balbar
TIDORE (kalesang) – Polisi telah menahan 5 pemuda tersangka pemerkosa seorang gadis 13 tahun di Pantai Balisosa, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Polisi mengungkap kronologi kejadian tersebut.
“Modus operandinya bahwa para tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan memberikan miras kepada korban, sehingga korban mengalami mabuk berat barulah para tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan yang saat itu korban tidak berdaya untuk melawan.” Jelas Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, Iptu Redha Astrian dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial SA (25), RM (22), FAI (22), TAR (26), FHA (18).
Kronologi
Tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi pada Rabu (23/6/2022) tepat pukul 02.00 WIT di Pantai Balisosa Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Awalnya, AK [saksi] menjemput dan mengajak korban ke salah satu kedai yang terletak di Dusun Balisosa.
AK kemudian meninggalkan korban. Setelah itu korban menghubungi MIM [saksi] dan FHA [saksi] yang masih ada hubungan keluarga. Korban kemudian diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
“Setelah selesai konsumsi miras, terlapor [tersangka] telah melakukan pelecehan seksual secara bergantian sehingga korban tidak sadarkan diri. Ketika korban sadar pukul 09.00 WIT, MTR [skasi] menjemput korban.” Ungkap Redha.
Redha menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tidore Kepulauan.
“Terhadap pelaku akan dilakukan pemisahan berkas perkara dengan melakukan koordinasi ke Dinas Sosial dan BAPAS karena 3 orang yang masih sebagai saksi masih dibawah umur. Mereka masing-masing berinisial SHH (16), MIM (16) dan MTR (15).” Jelasnya.
Redha menegaskan, para pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Tegasnya.(tr-04)
Reporter: M Rahmat Syafruddin
Redaktur: Zulfikar