TERNATE (kalesang)– Penyesuaian aturan perjalanan via udara atau pesawat akan diberlakukan kembali oleh pemerintah yang dimulai pada Minggu(17/7/2022).
Dilansir dari cnbcindonesia.com, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) itu, pemerintah mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat naik pesawat.
Lebih jelasnya, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, bagi PPDN yang baru mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Selain itu, PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PRT PCR yang diambil dalam kurun 3×24 jam.
Bagi anak berusia 6-17 tahun, tidak diwajibkan melakukan testing namun wajib menunjukan bukti vaksin dosis lengkap. Dan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Namun, syarat wajib PCR ada pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini berlaku per 17 Juli dan dievaluasi setelah berjalan.
“Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster juga diimbau untuk segera melakukannya.”Katanya,Minggu(10/7/2022).
Penyesuaian juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 antara lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia.
Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
“Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah.”Jelasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur : Wawan Kurniawan