Membaca Realitas

Demokrasi Dalam Bahaya

Oleh: Ardian M Djauna

Mulai dari pertengahan abad ke-5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukan sitem politik yang ada di beberapa negara terutama negara Yunani, sebut saja di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di mana setiap orang dapat mengambil bagian yang akan mempengaruhi kehidupanya dalam berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertiannya demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahan.

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Menurut Arisoteles Demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Kemudian menurut Joseph A Schemer demokrsi adalah suatu rencana institusi untuk mencapai keputusan politik, individu bisa mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dan memperjuangkan suara rakyat.

Sementara menurut Pramoedya Ananta Toer demokrasi sungguh suatu sistem yang indah, engkau boleh memilih pekerjaan yang engkau sukai. Engkau mempunyai hak sama dengan orang-orang lainnya. Dan demokrasi itu membuat aku tak perlu menyembah dan menundukkan kepala kepada Presiden atau menteri atau paduka-paduka lainnya. Sungguh, ini pun suatu kemenangan demokrasi. Dan engkau boleh berbuat sekehendak hatimu bila saja masih berada dalam lingkungan batas hukum. Tapi kalau engkau tak punya uang, engkau akan lumpuh tak bisa bergerak. Di negara demokrasi engkau boleh membeli barang apapun yang engkau sukai. Tapi kalau engkau tak punya uang engkau hanya boleh menonton barang yang engkau inginkan itu, ini juga semacam kemenangan demokrasi.

Dalam hal ini, bahwa demokrasi adalah satu bentuk pemerintahan yang mengatur soal kebebasan warga negara untuk menata dan mengubah hidup mereka. Berbicara soal kebebasan, warga negara juga berhak menyampaikan pendapatnya baik itu secara lisan maupun tulisan. Maka bisa di katakan bahwa demokrasi adalah dasar atau landasan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Untuk menjaga kestabilan iklim demokrasi setiap warga negara juga berhak mengkritisi kebijakan yang itu dibuat oleh pemerintah. Baik atau buruknya suatu kebijakan yang dibuat, warga negara juga turut berperan penting dalam pengambilan keputusan. Tetapi pengambilan keputusan pemerintah harus bersifat demokratik, transparansi, dan tidak diskriminatif, karena menyangkut soal hajat hidup masyarakat secara totalitas. Sehingga demokrasi tidak lari pada koridor pengertian idealnya. Olehnya itu kebebasan adalah hak yang paling fundamental bagi jaminan kehidupan serta hak asasi manusia (HAM).

Melihat situasi dan kondisi bangsa Indonesia di beberapa minggu yang lalu, kita telah di gegerkan dengan problema pasal penghinaan presiden di RKUHP, yang itu memuncakkan amarah dari setiap lapisan masyarakat Indonesia secara keseluruhan baik itu petani, nelayan, jurnalis, akademisi bahkan mahasiswa. Di sisi lain, draf RKUHP masih minim partisipasi publik dan cenderung di tutup-tutupi (tidak trasnsparansi).

Ada beberapa pasal yang cenderung mengancam iklim demokrasi di Indonesia, semisalkan pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran, ada juga pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara. Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsunggan demokrasi di indonesia, hal ini disebabkan oleh pasal-pasal yang multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa di gunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik kekuasaan.

Sebagian pasal dalam RKUHP bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang itu secara fundamental memprioritskan persoal kebebasan setiap warga negara indonesia. Potret buram dari pasal ini kita melihat wajah kejam kolonialisme yang masih lekat menempel di tubuh kekuasaan hari ini. Dilansir dari pikiran rakyat.com laporan The Intelligence Unit mengenai indeks demokrasi dunia menempatkan indonesia dalam kategori negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cirinya adalah maraknya budaya politik yang anti kritik. Budaya politik yang anti kritik memang masih menghiasi berbagai fondasi dasar pembaharuan hukum di Indonesia. Hal ini tercermin pada sejumlah delik penghinaan terhadap kekuasaan negara dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Kini sebagian besar masyarakat secara keseluruhan melihat bahwa demokrasi Indonesia berada dalam situasi yang suram berupa kemunduran, stagnasi/kemandegan bahkan tak sedikit yang menilai Indonesia telah berada dalam lingkaran otoritarianisme, hanya sebagian kecil masyarakat yang menilai bahwa demokrasi kita mengalami kemajuan. Dengan 1001 macam masalah yang terpatri pada tubuh pemerintah Indonesia semua ini seakan akan mencekik leher dan menjadikan rakyat sebagai tumbal demi kelangsungan hidup/kepentingan individu atau kelompok. Kecenderungan pembuatan peraturan yang mengdiskreditkan masyarakat menjadi satu parameter dalam melihat kezaliman di negeri ini.

Jika pemerintah membuat atau mengatur satu peraturan, hal yang perlu di perhatikan adalah keterlibatan masyarakat Indonesia secara totalitas dalam pengambilan keputusan, bukan hanya sekadar membuat namun tanpa melibatkan masyarakat. Sehingga tidak terlihat bahwa pengambilan keputusan pemerintah itu semena-mena bersifat diskriminatif dan tidak demokratik. Olehnya itu, demi menjaga kestabilan demokrasi di Indonesia, saya dan kita semua mengharapkan kepada pemegang kekuasaan/pemerintah harus mengetahui bahwa di dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Akhir dari saya, bukankah setiap orang bebas untuk menyatakan kegelisahan dan kecemasannya pada pemerintah. Tapi, kenapa yang tertinggi mencoba membungkam dan membatasi kami dengan menghadirkan RKUHP yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Dan untuk kita yang masih waras, tetaplah hidup dengan perjuangan untuk menumpas segala yang menindas. Selamatkan Demokrasi dari bahaya RKUHP..!!