Membaca Realitas

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ini Enam Poin Surat Himbauan Desa Hatebicara

JAILOLO (Kalesang) – Pemerintah Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) keluarkan surat himbauan terkait keamanan dan ketertiban.

Surat himabuan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Hatebicara, Iksan Abanou itu isi suratnya dengan Nomor:02/DS-HTB/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam himbauan itu, terdapat enam poin penting yang harus dipatuhi warga Hatebicara, yang pertama setiap orang yang berdomisili sementara di Hatebicara wajib melaporkan diri kepada pemerintah desa, paling lambat 1×24 jam, kedua setiap orang yang akan melaksanakan kegiatan acara pesta harus mendapat izin dari Kepala Desa Hatebicara dan Kepolisian.

Kemudian, yang ketiga, kepada para orang tua agar membatasi kegiatan anak di luar rumah sampai pukul 00.00 WIT atau jam 12 malam, empat setiap warga dilarang melakukan pesta miras dan narkoba.

Untuk poin kelima, warga yang memilihara hewan ternak sapi dan kambing agar diikat atau dikurung, terakhir bila terjadi tindakan pelanggaran hukum, maka segera melapor kepada Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hatebicara.

“Himbauan yang dikeluarkan itu sesuai dengan hasil rapat dan keputusan bersama. Rapat itu pada 19 Juli 2022, bersama Kades, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Himbauannya sudah  diumumkan di masjid. Setiap lembar himbauan diberi kepada warga.” Kata Kades Hatebicara, Iksan Abanou kepada kalesang.id, Sabtu (23/7/2022).(tr-01)

 

Reporter: Risno Kemhay

Redaktur: Junaidi Drakel