JAKARTA (kalesang) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) segara menetapkan jenis pelanggaran HAM terhadap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Tahlib. Pasalnya, Komnas HAM sudah memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM Berat yang melekat pada kasus tersebut.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa langkah pembentukan tim ad hoc itu telah diputuskan dalam sidang Paripurna, Jumat (12/8/2022) kemarin.
Menurutnya, dengan demikian maka kasus Munir selanjutnya akan diproses, dimna hal itu mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib.” Kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip kalesang.id dari CNNIndonesia. Minggu, (14/8/2022).
Ia menyebut kalau pada sidang Paripurna Komnas HAM berikutnya akan ditentukan anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat.
Lanjutnya, berdasarkan UU No 26/2000, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc nanti.
Hasil dari penyelidikan pro justitia itu nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Tegasnya
“Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu.” Jelas Taufan
Ia menjelaskan, jika sudah ditetapkan sebagai HAM berat, Komnas HAM harus mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu, jika berkas dianggap lengkap, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc
Komnas HAM sebelumnya bakal segera mengumumkan kejelasan status pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai kasus biasa, atau pelanggaran HAM berat.
Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah memanggil setidaknya empat ahli untuk mendalami kasus Munir.
“Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26/200 (Pengadilan HAM) atau tidak, nanti akan diputuskan. Semoga dalam dua bulan ini beres.” Kata Anam seperti disadur dari CNNIndonesia.
Ia menuturkan, pada September 2022 ini, kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Dan apabila ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pungkasnya (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan