Membaca Realitas
728×90 Ads

Peringati HUT RI, BEM Hukum UMMU Gelar Dialog Publik

TERNATE (kalesang)– Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Ummu (BEM-FH-UMMU) menyelenggarakan dialog publik.

Dialog bertajuk RKUHP Kado Istimewa Atau Petaka Di 77 Tahun Kemerdekaan itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Advokat dan juga Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (KAI Malut) Roslan S.H dan Akademisi Fakultas Hukum Ummu Tarwin Idris S.H, M.H.
Ketua BEM FH UMMU Muhlis Buamona menuturkan alasan mereka mengangkat RKUHP sebagai tema pembahasan dikarenakan sangat menuai kontrafersial pada kalangan publik.

Menuturnya problem RKUHP harus disikapi secara intens oleh masyarakat sebab terdapat sebagian pasal-pasal yang bersifat multi tafsir sehingga akan berpengaruh pada proses penegakan hukum kedepanya.

“Semisalkan frasa yang termaktub dalam pasal 218 tentang menyerang kehormatan atas diri presiden dan wakil presiden, pasal 253 tentang penghinaan atas pejabat pemerintah yang sah.”Katanya kepada kalesang.id, Senin (17/8/2022).

Selain itu ,baginya RKUHP juga dapat berpengaruh pada penegakan hukum serta mencederai nilai-nilai demokratis, seperti pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana ancaman pidananya diperingankan baik hukuman penjara maupun denda.

“Kedudukan Asas Legalitas yang fungsinya sebagai distribusi kepastian hukum kini di RKUHP di perluas dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau Living Law.”Jelasnya.

Sementara itu, Advokat sekaligus Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (KAI Malut) Roslan S.H menuturkan RKUHP tidak istimewa dan bukan petaka juga, sebab dalam pasal 218 dan 253 sangat berpotensi multi tafsir antara delik penghinaan dan kritikan karena bisa digunakan oleh pihak penegak hukum menafsir sesuai selera mereka dan sudah tentu mengancam sistem demokrasi.

“RKUHP ini sangat signifikan karena mengatur perbuatan pidana yang belum diatur dalam KUHP sekarang, padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela dalam kehidupan masyarakat seperti kumpul kebo.”Jelasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads