Membaca Realitas
728×90 Ads

Dishub Tikep Rancang Sistem Pembelian BBM Subsidi di SPBU

TIDORE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) sedang merancang sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU di Tidore.

Hal itu telah diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tikep untuk mengantisipasi adanya permainan di petugas lapangan SPBU dalam menjual BBM subsidi jenis Pertalite.

“Kebijakan ini diusul supaya mengantisipasi penjualan Pertalite tidak keluar dari wilayah yang telah ditetapkan pemerintah bahwa Pertalite adalah BBM subsidi yang dikhususkan pada masyarakat kelas menengah ke bawah.” Kata Kadishub Tikep, Daud Muhammad, Sabtu (10/9/2022).

Daud mengatakan, pihaknya merencanakan dua alternatif kebijakan. Pertama pembelian BBM subsidi harus menggunakan kartu pengawasan yang dicetak di Dishub Tikep, kedua pembagian bergiliran pembelian BBM subsidi.

“Di dalam kartu pengawasan akan dicantumkan nama pemilik angkutan, nomor polisi, STNK, serta jenis penggunaan BBM, yaitu Pertalite.” Ujarnya.

Sementara untuk pembagian shift, lanjut Daud, pihaknya merencanakan dari pukul 07.00 WIT pagi hingga hingga pukul 12.00 siang. Pengisian Pertalite khusus untuk kendaraan yang plat hitam dengan becak motor (Bentor), sedangkan dari pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIT untuk kendaraan plat kuning.

Meskipun begitu, Daud mengaku bahwa hal itu masih bersifat rencana, belum diterapkan. Selain itu, dia juga membeberkan bahwa pembelian juga dibatasi berdasarkan daya kendaraan dan hanya bisa diisi hanya satu kali dalam sehari.

“Jadi kalau mobil yang kapasitasnya besar, batas pembelian juga kami batasi sampai Rp300 ribu, sementara yang kapasitas kecil itu Rp250 ribu. Begitu juga dengan sepeda motor, di atas kapasitas 155 hanya bisa mengisi sebanyak Rp50 ribu, sementara di bawah 155 hanya bisa mengisi Pertalite sebanyak Rp30 ribu.” Ungkap Daud.

Saat ini, Daud menambahkan, pihaknya masih menunggu rekapan data jumlah angkutan umum dari pihak Organda lalu digodok, kemudian disampaikan ke Disperindagkop dan UKM dan pemilik SPBU untuk ditindaklanjuti.

“Namun ini masih didiskusikan, alternatif yang mana yang harus diterapkan. Karena urusan pembelian itu ranahnya Perindagkop, jadi kami hanya sebatas mengusulkan saja.” Pungkasnya.(tr-04)

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads