TERNATE (kalesang) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan sinyal bahwa perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai keputusan Menpan RB bakal dijadwalkan pada akhir bulan September 2022.
Dengan adanya sinyal yang diberikan itu, maka BKPSDMD Kota Ternate selaku penyelenggara perekrutan kepegawaian daerah melakukan rapat guna membentuk panitia dan menentutkan penyampaian formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan RB.
“Rapat itu membentuk kepanitian dan penyampaian yang telah disampaikan Menpan RB melalui keputusannya Nomor 872 Tahun 2022.” Ucap Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly Rabu (21/9/2022).
Dikatakan, dalam rapat tersebut menyepakati beberapa kriteria yang nantinya dijadikan dasar, yaitu prioritas sebagaimana peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yakni bagi guru honorer yang masuk kategori II pada tahun 2021 melaksanakan tes namun tidak lolos.
“Tapi di Kota Ternate kan tidak ada.” Kata Samin.
Kemudian, untuk prioritas kedua yakni guru yang masuk dalam data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yang mana di Kota Ternate sendiri masih terdapat kurang lebih 60 orang.
Pada prioritas yang berikutnya, yaitu guru honorer yang sudah bekerja minimal 3 sampai 5 tahun, di mana memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Itu yang akan diseleksi, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada formasi umum yang muncul apabila formasi itu tidak diisi.” Akunya.
“Kita berharap nanti mekanisme ini kita tempuh sebagaimana amanah Menpan Nomor 20 itu.” Sambung Samin.
Mantan Lurah Gamalama itu menyebutkan, hal tersebut sudah disepakati dan telah disampaikan ke sekolah-sekolah, di mana nantinya guru-guru yang lolos tersebut di isi pada 42 orang di Sekolah Dasar (SD) dan 11 di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tidak ada formasi di untuk sekola swasta, karena itu nasional, jadi tidak ada formasi di sekolah swasta.” Ungkap Samin.
Penempatan itu, lanjut Samin tersebar di seluruh Kota Ternate termasuk di tiga kecamatan pulau terluar yakni Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua, yang mana agar menjawab problematika kekurangan dan persebaran tenaga pengajar yang tidak merata.
“SMP di tiga kecamatan ada dan SD juga ada, kita alokasikan. Dengan dimulainya seleksi serta pendataan maka guru-guru tidak bisa dimutasikan ke sekolah swasta.” Bebernya.
Meskipun demikian, Samin mengemukakan, untuk mekanisme penerimaan PPPK 2022 akan disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi teknis penerimaan pengadaan PPPK di Kota Makassar.
“Guru dilakukan melalui teknik observasi, observasinya seperti apa, nanti kita tunggu rakornya di Makassar pekan depan.” Tandas Samin.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan