Membaca Realitas
728×90 Ads

Ini Daftar 22.676 Orang Tenaga Honorer di Maluku Utara Berdasarkan Data PANRB

TERNATE (Kalesang) –  Berdasarkan pada hasil uji publik tenaga Honorer Non ASN yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terbaru pegawai honorer mencapai 2.113.158.

Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri terdapat tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebanyak  22.676  orang.

Di mana untuk Pemda Provinsi Malut sendiri terdapat Honorer K II 289 orang,  eks tenaga Honorer K-II 289. Honorer Non ASN 3.055 orang

Kota Ternate Honorer K-II 363 Orang, Honorer Non ASN 2.755 orang. Untuk Kota Tidore Kepulauan terdapat  tenaga honorer kategori II  178 orang,  Tenaga Honorer Non ASN 1.782 orang

Untuk Kabupaten Halmahera Barat Tenaga Honorer Kategori II 498 orang dan Tenaga Honorer Non ASN 1.867 orang. Kabupaten Kepulauan Sula Pegawai honorer 1.647 orang. Sedangkan untuk Kabupaten Halmahera Utara tenaga Honorer Non ASN sebanyak 1.680 orang.

Sementara untuk Kabupaten Halmahera Tengah terdapat tenaga honorer Non ASN sebanyak 1.237 orang. Untuk Kabupaten Halmahera Selatan sendiri jumlah tenaga Honorer Non ASN berjumlah 2.560 orang.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Hasil Uji Publik Non ASN di Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Timur memiliki data tenaga Honorer Non ASN sebanyak 997 orang, Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan data terakhir memiliki jumlah tenaga Non ASN 1.767 orang dan Kabupaten Pulau Taliabu 1.712 orang yang terdata di sistem KemenPAN-RB.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah saat ini menghimpun data tenaga Non Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer yang berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data, sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.” Jelasnya.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga Non ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah mempublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Baca Juga: Pengangkatan dan Tes CAT PPPK Tikep Masih Menunggu Surat dari KemenPAN-RB

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga Non-ASN milik BKN.” Ungkapnya.

Anas juga menegaskan, bahwa sampai pada tahapan finalisasi data Tenaga Non ASN wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.” Tegasnya.

Berikut data prafinalisasi Non ASN di Maluku Utara.

Provinis Maluku Utara 

Kota Ternate K-II

Kota Ternate Non ASN

Kota Tidore Kepulauan

Halmahera Barat

Halmahera Utara

Kepulauan Sula

Pulau Morotai

Halmahera Selatan: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

Halmahera Tengah: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

Halmahera Timur: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

Pulau Taliabu: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian

 

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Wendi Wambes

 

728×90 Ads