Terkendala Anggaran, Sosialisasi Perwali No 22 Tentang Kantong Plastik Terhambat
TERNATE (kalesang) – Akibat keterbatasan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate hingga saat ini belum juga melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Ternate No 22 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik untuk usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Ternate, Tonny S. Pontoh bahwa semuanya belum dapat diketahui berapa jumlah anggaran pada saat pengesahan perubahan APBD tahun 2022.
“Kita belum tahu pengesahan anggaran sampai di mana, karena sosialisasi ini tidak serta merta berjalan tanpa dana.” Ucap Tonny kepada kalesang.id, Sabtu (15/10/2022).
“Sangat tidak mungkin sosialisasi yang mengundang para pengusaha, kemudian tidak ada makan dan minum, karena itu juga harus disiapkan.” Tambah Tonny.
Meskipun demikian, Tonny memastikan bahwa sosialisasi ini Perwali No 22 tersebut tetap dilakukan. Hanya saja, tinggal menunggu waktu yang tepat, sebab pihaknya masih fokus pada pembersihan lingkungan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ternate Selatan, Utara dan Tengah.
“Kalau ini sudah selesai, kita masuk pada Perwali tentang pengurangan kantong plastik itu, sehingga pada tahun 2023 sudah action.” Akunya.
Tonny menyebutkan, para pelaku usaha misalnya, indomaret, Alfamidi maupun Hypermart saat ini sudah banyak menyediakan kantong plastik yang memang stoknya sudah ada, sehingga jika secara langsung dubatasi itu sangat merugikan para pelaku usaha.
“Dibatasiq memang tidak bisa, masih mendingan kalau pelaku usaha yang besar, tapi bagaimana kalau yang kecil.” Ujarnya.
Lanjut Tonny, pihaknya juga harus mencari tahu berapa banyak stok yang disediakan, dan dari stok itu harus dihabiskan dulu, menurutnya, ini harus step by step dan akan diawasi jumlah penggunaan kantong plastik di setiap pelaku usaha.
“Untuk meminimalisir penggunaan kantong plastik ini, maka akan digantikan UMKM kantong ramah lingkungan yang dilakukan oleh para UMKM.” Tukasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan