Membaca Realitas

Pers Dalam Jeratan Pasal Karet RKUHP

Oleh: Muhlis Buamona

Pada era globalisasi seperti sekarang ini hampir keseluruhan aktifitas manusia beralih ke media sosial. Begitupun keberadaan Lembaga Pers yang dengan getol meyalurkan hak asasi warga negara dalam menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, hal ini tentunya lewat  pemberitaan media-media online. Sebab dengan cepat dapat diakses oleh masyarakat, tak sebatas itu, kehadiran Lembaga Pers dalam beroperasi di media online juga sangat menjaga kelangsungan marwah demokrasi Indonesia di era digital.

Lagi-lagi target pemerintah pada akhir tahun 2022 kembali megguncang publik dengan upaya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Seyogyanya terdapat pasal-pasal yang begitu mengancam kebebasan pers, bahkan mirisnya tidak sedikit para pers akan terdekap dalam jeruji besi, dikarenakan ketika pers menjalankan aktifitas profesi mereka dalam menulis berita yang itu berpotensi mengancam pemerintah maka mereka dituduh dengan membuat berita yang bohong, berita tidak lengkap dan menambah-nambahkan.

Pasal-Pasal Karet Berakibat Adanya Delik Baru

Ketika kita membaca literatur hukum pidana, hal yang menjadi spirit dalam seseorang dipidana apabila, perbuatanya telah sesuai dengan rumusan delik, pada umunya kita kenal dengan asas legalitas, yakni nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali         bahwa, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Kemudian dalam asas legalitas ini pula mengandung empat prinsip yang begitu eksplisit dalam memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Pertama, prinsip nullum crimen, noela poena sine lege praevia. Artinya, tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelunya. Kedua, prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege scripta. Yang artinya tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa UU tertulis. Ketiga, prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa. Artinya bahwa, tidak ada perbuatan pidan atau tidak ada pidana tanpa UU yang jelas. Keempat, prinsip nullum crimen, noela poena sine lege stricta. Bahwa tidak ada perbuatan pidan atau tidak ada pidana tnpa UU yang ketat.

Sedangkan delik RKUHP yang mengancam pers ialah pasal 264  yang mengkualifikasi bentuk perbuatannya menyiarakan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Ketika kita kembali memahami prinsip legalitas bahwa bentuk perbuatan tersebut sangat memberikan ruang multi tafsir.

Sebab ketika pers dalam membuat sebuah berita itu sudah tentu konstruksi fakta dan persoalan berita yang tidak lengkap ini tidak diberikan narasi hukum dalam membuat kualifikasi standar berita yang lengkap dan berita yang tidak lengkap. Konsekunsi hukumnya tidak mematuhi perinsip kejelasan dan ketat, dalam suatu rumusan delik. Pada konteks penegakkan penguasa bisa menafsir sesuai selera meraka dan berpotensi akan dihadirkan delik baru dengan dibuat narasi analogi dalam pasal tersebut. Bahkan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak kategori III

Selain itu pasal  263 ayat (1) dengan bentuk perbuatanya sebuah kebohongan dalam pemberitahuan atau pemberitaan, dengan cara melakukanya adalah meyiarkan atau menyebarluaskan serta diketahuinya. Pada pasal 263 ayat (2) menambahkan dengan unsur dugaan bohong. Pada prinsipnya unsur diketahuinya dan diduganya, dalam konteks hukum pidana kita kenal dengan unsur dolus atau kesengajaan dan secara umum teori yang dipakai dalam pasal ini, yakni teori pengetahuan dalam unsur kesengajaan, yang menitikberatkan bahwa seseorang ketika melakukan tindak pidana maka, ia sudah mengetahui bahwa perbuatannya diatur dalam UU dan sadar akan akibat hukumya berupa sanksi.

Padahal di sisi lain juga terdapat teori kehendak yang menitikberatkan seseorang  tidak mengetahui, tapi ia menghendaki sebuah perbauatan tersebut atau dianggap menyebarkan kebohongan dan menimbulkan akibat kerusuhan dalam masyarakat, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Pasal ini sangat absurd dalam intrepretasi dan pada konteks penegakkan bisa sesuai selera dari penegak hukum. Dalam rumusan delik  unsur kesengajaan harus dimaknai mengetahui dan menghendaki sebagaimana tertuang dalam Memorie van Toelichting (MVT) bahwa pidana pada umumnya hendak hanya dijatuhkan pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens).

Dalam rumusan delik yang mengandung unsur kesengajaan sudah tentu pula memuat dua teori yang tidak bisa dilepas pisahkan yaitu, teori pengetahuan dan teori kehendak. Tentu lah kedua pasal di atas sangat rancu dalam rumusan deliknya. Bahwa pasal karet ini akan sulit pada dataran penegakkan hukum, sebab dari substasi hukumnya sangat memberikan ruang multi tafsir.

Kerancuan Secara Yuridis

Keberadaan  sistem hukum kita dalam peraturan perundang-undangan mengikuti teori hirarki yang dipelopori oleh Hans Kelesen bahwa untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat, maka diperlukan sistematisasi UU sehingga tidak ada pertantangan dalam merumuskan sebuah UU. Dari teori ini menghasilkan Asas dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu di antaranya Asas lex specialis derogate lex genaralis bahwa UU yang khusus menyampingkan UU yang umum, maka konsekunsi hukum dari adanya RKUHP berdampak pada kewenangan Dewan Pers sebab, proses peyelesaiannya berada pada lembaga peradilan.

Berangkat dari asas di atas maka dalam konteks penegakkanya terlihat dilematis sebab, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang secara eksplisit terdapat kewenagan Dewan Pers yang termuat dalam pasal 15 huruf d bahwa “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Maksudnya ketika adanya pengaduan oleh masyarakat atau instansi tertentu terhadap perbuatan pers yang sedang menjalankan aktivitas profesinya maka Dewan pers lah yang memiliki kewenangan untuk mediasi. Selain itu semagatnya adalah menjaga spirit independensi dari lembaga pers tersebut, salah satunya tidak boleh di bawah kontrolan pemerintah ketika dalam membuat berita, sebab keobjektifan dalam membuat berita yang harus diutamakan.

Bonus Pemikiran dari Penulis

Untuk kalangsungan penegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia, pemerintah seharusnya membuat hukum yang responsif, dan baiknya untuk rumusan delik terhadap pers diperjelas dan memperketat tafsiranya, itu pun harus dituangkan dalam undang-undang pers melalui revisi, kemudian ketentuan pidananya berprinsip sebagai ultimum remidium atau sebagai obat terakhir dalam menyelesaikan sebuah masalah. Dalam hal ini lebih mengutamakan sanksi admistrasi atau sanksi perdata.***