Membaca Realitas

Kejari Tikep Musnahkan 12 Barang Bukti, Ini Nama Perkaranya

 

TIDORE (Kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, musnahkan barang bukti (BB) dari 12 jenis perkara tindak pidana umum.

“Pada Kamis (17/11/2022) kemarin, dilakukan pemusnahan BB dari 12 jenis perkara tindak pidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Soasio.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias, Sabtu (19/11/2022).

Gama mengatakan, pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Tikep. Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gurinda.

“Tujuannya untuk mencegah hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan, serta mencegah disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Pungkasnya.

Berikut ini disajikan daftar pemusnahan 12 jenis perkara yang disertakan nomor surat putusan PN Soasio, di antaranya;

1. Putusan Nomor: 6/Pid.B/2022/PN.Sos
ANDRIAN BAKRI Alias IAN
1 buah batu kali berukuran dua kepalan tangan orang dewasa

2. Putusan Nomor: 10/Pid.B/2022/PN Sos
Anwar A. Rahim

1 buah kursi plastik berwarna biru dalam keadaan rusak

3. Putusan Nomor: 17/Pid.B/2022/PN.Sos Aldianto Manggana alias Anto
1 buah senter kepala 35 watt merk Push On
1 buah kaos oblong warna putih bertuliskan Hype sama

4. Putusan Nomor: 24/PID/2022/PT TTE
M. Andry Gailea alias Dandi
1 lembar kaos warna merah maroon
1 lembar celana pendek warna putih hitam bermotif bergaris hitam putih
• 1 lembar celana pendek warna bergaris hitam putih dan biru
1 lembar celana pendek warna biru hitam putih bermotif burung
1 lembar kaos lengan pendek warna putih
1 lembar kaos lengan pendek warna kuning
1 lembar kaos lengan pendek warna merah
1 lembar kaos lengan pendek warna hitam
1 buah baju setelan warna kuning dengan motif daun warna hijau merah dan oranye
1 buah daster merah muda dengan gambar hewan pinguin
1 buah setelan warna hitam motif bunga warna merah dan putih

5. Putusan Nomor: 25/Pid.B/2022/PN.Sos
Iksan M. Nur alias Ican dkk
1 embar kaos hijau yang telah digunting dengan ada darah
1 buah parang panjang besi 34 cm dengan pegangan kayu 11 cm
1 lembar kaos warna abu-abu dengan tulisan dibekang Mthod Index Krgtyp

1 lembar kaos bola bergaris merah putih dengan tulisan didepan plus 500 ada bercak darah
1 lembar kaos warna hitam bertuliskan Tactical

6. Putusan Nomor: 23/Pid.Sus/2022/PN Sos
Jaka Frasetya alias Jaka
4 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih total 5,776 gram
2 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,0421 gram

7. Putusan Nomor: 26/PID/2022/PT TTE
Afdal Mandea alias Dal
1 buah koas oblong lengan pendek warna hitam becampur biru dan warna merah milik tersangka
1 buah celana pendek warna hitam putih motif gambar kotak-kotak

8. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus/2022/PN Sos
Taswin La Ika Alias Aci
2 paket kecil yang dibungkus kertas koran yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat besih total 0,9615 gram
1 bungkus nutrisari warna orange yang bertuliskan NutriSari sweet orange

9. Putusan Nomor: 27/Pid.B/2022/PN Sos
Nurlisa Hi Aet alias Ica
1 buah baju daster warna hijau lumut motif bunga-bunga milik korban Sdri. Rosdiana Basri alias Os

10. Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Sos
Ferawati Muhdar alias Fera
1 buah dos Aqua warna coklat yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hijau yang didalamnya berisi 20 kantong kresek kecil warna hitam yang didalamnya berisi obat komix cair, masin-masing kantong kresek kecil warna hitam tersebut berisi 30 sachet dengan jumlah keseluruhan 600 sachet obat komix cair
1 buah tas jinjing warna biru bercorak batik yang didalamnya berisi 110 sachet obat komix
1 buah tas sekolah warna pink bertuliskan UNCOLIN yang didalamnya berisi obat komix cair sebanyak 222 sachet
1 buah tas kresek kecil warna hitam yang didalamnya berisi 45 sacher komix cair

11. Putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2022/PT TTE
Muhammad Rizal alias Rizal
1 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan Brutto 1,29 gram dan setelah dibawa ke LabFor Polri Cabang Makassar kemudian ditimbang dengan berat Netto 0,9319 Gram
1 buah bekas pembukus rokok merk Sampoerna

12. Putusan Nomor: 51/Pid.B/2022/PN. Sos
Muhammad Siraz Tuni alias Siraz
1 buah pisau Tactical beserta sarung merk Eiger 23,5.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel