Membaca Realitas

Penjaringan Bacaleg PDI-P Malut, Mantan Napi Berpotensi Tak Lolos

TERNATE (kalesang)– Penjaringan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Maluku Utara mempertimbangkan pendaftar mantan Narapidana.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah keluar penjara selama 5 tahun.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Maluku Utara, Asrul Rasid Ichsan, mengungkapkan, dalam melakukan penjaringan bacaleg, pihaknya tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan, salah satunya terkait bacaleg mantan narapidana.

“Sudah pasti semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya kepada kalesang.id. Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya diberlakukan dalam penjaringan caleg saja, namun juga pada penjaringan kepala daerah.

Sementara itu, ia menyampaikan, saat ini, tahap penjaringan bacaleg telah memasuki tahapan psikotes dan pada Januari 2023 mendatang akan dilaksanakan tahapan wawancara.

“Jumlah pendaftarnya sudah sesuai kuota, Ada beberapa kabupaten/kota yang mencapai 200 persen pendaftar,”tandasnya.(M-02)

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: Yunita Kaunar