Soal Lelang Pulau Widi Fadli Zon dan Anthony Budiawan: Jelas Melanggar Konstitusi
TERNATE (kalesang) – Pelelangan Pulau Widi di Maluku Utara tepatnya yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi kontroversi setelah adanya isu dugaan pelelangan ke pihak asing beberapa waktu lalu.
Mulai dari menteri, Pemerintah Provinsi Malut, hingga pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel hingga masyarakat ikut memberikan tanggapan terkait pelelangan Pulau Widi tersebut.
Kini, tanggapan itu kembali datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon yang mengatakan, jelas sekali lelang pulau merupakan pelanggaran konstitusi dan integritas wilayah Republika Indonesia.
Menurutnya, jika ada salah satu pulau yang dilelang maka tidak menutup kemungkinan akan ada pulau-pulau lain, yang juga akan mengikuti (untuk dilelang).
“Kalau ada satu pulau dilelang, nanti akan ada pulau-pulau lain mengikuti. Dulu direbut dengan perjuangan, kini dilelang dengan gampang. Nasionalisme macam apa?” Ucap Fadli Zon seperti dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (10/12/2022).
Selain Fadli Zon, tanggapan lainnya soal Pulau Widi juga datang dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menurutnya kalau namanya lelang berarti menjual.
Dikatakan, jika mau menarik investor namanya penyertaan modal, dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa, atau melalui perusahaan sekuritas.
“Jangan mengajari rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh.” Tulis Anthony Budiawan di akun Twitternya.
Di beberapa tweet lainnya, Anthony mengemukakan, bahwa pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Pasal di atas, menurut Anthony jika dikaitkan dengan pelelangan Pulau Widi maka hal itu melanggar konstitusi, karena bimi dan air akan dikuasai asing.
“Penjualan pulau berimplikasi melanggar konstitusi karena bumi dan air akan dikuasai asing.” Katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta.
“Sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi.” Ujar Budiawan.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
