Membaca Realitas

Model Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Malut Bervariasi

E-coklit hanya di Ternate dan Tidore

TERNATE (kalesang)– Pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di sejumlah wilayah Provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan dengan berbasis aplikasi atau elektronik coklit (e-coklit)

Divisi Perencanaan,Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengungkapkan, aplikasi e-coklit yang tersedia dalam bentuk web dan mobile handphone.

Lebih lanjut, aplikasi tersebut akan digunakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai Instrumen bantu untuk meringankan kerja dalam melaksanakan coklit pada 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 mendatang.

“e-coklit itu bertujuan untuk mengurangi potensi human error atau kesalahan penulisan, dan penggunaanya bisa dimonitoring. Artinya pergerakan pantarlih bisa dimonitor oleh kami, KPU kabupaten/kota, hingga KPU RI. Kita bisa tau apakah Pantarlih datangi rumah secara langsung atau tidak.” Jelasnya, Jumat (3/2/2023).

Namun, ia mengaku, untuk saat ini uji coba penggunaan e-coklit akan dilakukan pada 2 Kota saja, yakni Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Sebab, ketersediaan internet dan infrastruktur jaringan di wilayah Maluku Utara belum memadai.

Meskipun begitu, pelaksanaan e-coklit akan di backup oleh coklit manual yakni form A. Daftar pemilih dan A. Daftar Potensial Pemilih.

“Kemungkinan uji coba menggunakan e-coklit hanya 2 kota saja karena belum memungkinkan dengan kondisi jaringan yang belum memadai di seluruh wilayah.” Ungkapnya.

Dalam pelaksanaan e-coklit ini, ia berharap, pemerintah dapat membantu dengan infrastruktur jaringan untuk seluruh kelurahan dan desa.

“Karena coklit ini dari kelurahan ke kelurahan, maupun desa ke desa.” Katanya.

Disinggung terkait kesiapan pelaksaan coklit, Reni menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) berjenjang bagi KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam pelaksanaan bimtek tersebut, peserta diberikan pemahaman terkait e-coklit dan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) .

“Bimteknya berjenjang, KPU kabupaten/kota yang diberikan oleh kami tanggal 2 Februari kemarin, PPK tanggal 4 sampai 5 Februari dan PPS tanggal 6 sampai tanggal 7 akan ditangani oleh KPU kabupaten/kota.” Tuturnya.

“Dan bimtek untuk Pantarlih akan dilaksankan setelah pelantikan yang diberikan oleh PPS.” Ujarnya.

Untuk itu ia berharap, agar masyarakat Maluku Utara dapat berada dirumah dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan kartu keluarga saat tahapan coklit berjalan dan bisa mengenali petugas Pantarlih yang dilengkapi dengan atribut lengkap.

“Kenali petugas kami, mereka menggunakan rompi dan id card. Jangan sampai ada yang mengatasnamakan Pantarlih.” Tandasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan