KJPP Sebut Nilai Lahan Kantor Cabang Diknas Provinsi di Halmahera Barat Sudah Tepat
Halbar (Kalesang) – Proses pengadaan lahan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Barat tahun 2021 yang dihibahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Malut untuk pembangunan kantor cabang Dinas hingga saat ini masih terus dipermasalahkan oleh pihak Kejari Halbar.
Lahan seluas 3.760 meter persegi yang terletak di Desa Hate Bicara, Kecamatan Jailolo yang dibayar oleh Pemda Halbar senilai Rp543.061.952 tersebut dinilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya mark-up harga.
Tim redaksi kalesang.id, kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Kantor Jasa Penilian Publik (KJPP), Pungs Zulkarnain dan Rekan selaku tim Apparasial yang melakukan penilaian, diketahui (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan merupakan lembaga resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan nomor induk: 2.08.0004 dan bernomor izin: 798/KM.1/2008.
Ahmad M dari KJPP Pungs Zulkarnain dan rekan Cab. Tangerang Selatan selaku tim Apprasial yang di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Selasa (14//02/2023). Menjelaskan penetapan nilai tanah tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 untuk pengadaan lahan skala besar diatas 5 hektar maupun skala kecil dibawah 5 hektar yang bisa melakukan penilaian tanah hanya lembaga penilai.
“Kalau dari pandangan dan hasil perhitungan kami penetapan nilainya dari tanah tersebut sudah sesuai, karena data banding yang kami peroleh ada dan sudah terkonfirmasi,” Ungkapnya.
Menurut Ahmad, yang perlu juga diketahui bahwa penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh timnya tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Halmahera Barat. Akan tetapi, mengunakan data pasar sebagai data pembanding dari aset yang dinilai sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Untuk NJOP dari tanah tersebut kalau tidak salah Rp103.000 meter persegi. Yang kalau tidak salah sejak 2017 tidak pernah diupdate nilainya padahal berdasarkan aturan yang ada NJOP itu harus update 3 tahun sekali bahkan untuk daerah tertentu bisa di update 1 tahun sekali.” Jelasnya.
Pihaknya sebagai tim Apprasial juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait penetapan nilai tanah tersebut.
“kami sudah tiga kali dipanggil oleh Jaksa, terakhir kemarin kita dipanggil Kejaksaan untuk konfirmasi dengan BPKP,” Kata Ahmad.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemda Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/02/2022) menegaskan terkait dengan pembayaran lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada mark-up harga. Karena, proses pembayaran sudah sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim konsultan atau Apprasial.
“Tahapan pembayaran lahan itu sudah sesuai, memang itu kabag pemerintahan pak Demianus, tapi menurut saya kalau sudah di uji oleh jasa konsultan berarti prosesnya sudah di lewati,”. Tegasnya,
Pihak pemda juga sedikit bingung jika pembayaran lahan tersebut terdapat kerugian Negara. Sebab nilai tersebut bukan ditetapkan oleh Pemda. Akan tetapi ditetapkan oleh KJPP selaku tim Apprasial. Jika memang nilainya dirasa terlalu besar bisa diuji kembali.
“kami juga heran kalau memang itu ada temuan atau ada kerugian negara bisa di uji kembali, tapi kan Apprasial sudah memberikan keterangan bahwa harga lahan itu sesuai, jadi kami ikuti saja, saya baru menjabat Kabag pemerintahan, tapi sesuai mekanisme saya pikir bagian tata pemerintahan sudah lewati semua itu.” Tutupnya.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Riswan H. Khadam saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/02/2023). Terkait masalah tersebut enggan memberikan keterangan. Dirinya meminta agar dikofirmasi langsung ke pihak Kejaksaan dan tim Apprasial. Karena menurutnya masalah tersebut sudah berada diranah hukum sehingga dirinya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan.
“Saya mohon maaf, saya no coment soal itu. Konfirmasi langsung saja ke teman-teman penyidik kejaksaan sama dari Apprasial. Karena itu kewenangan mereka saya tidak punya kewenangan, yang pasti sebagai warga negara yang baik kita harus hargai proses hukum.” Tuturnya.
Reporter: Djuanda Umaternate
Redaktur: Wendi Wambes