Membaca Realitas
728×90 Ads

KPU Umumkan Prima Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Parpol

Awalnya Dinyatakan Tidak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

 

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Pengumuman ini sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan hasil status memenuhi syarat.

“Demikian pengumuman ini disampaikan terima kasih.” Tulis Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pengumumannya yang dilihat kalesang.id, Sabtu (1/4/2023).

Sebagaimana diketahui, KPU awalnya menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan ke partai tersebut untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Adapun verifikasi administrasi Prima dilakukan pada 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Sekadar diketahui, saat ini, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur adalah Agus Jabo Priyono, di mana ditetapkan sejak 1 Juni 2021.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads