Membaca Realitas

Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Guru Tahun 2002 di Halmahera Utara Diumumkan

Cek Lengkapnya di Bawah Sini

TOBELO (kalesang) – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengumumkan hasil akhir seleksi pasca sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022.

Hasil tersebut disampaikan melalui pengumuman dengan Nomo: 810/363 tentang pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK JF Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022

Di mana, menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2731/R- KS.04.03/SD/K/2023 tertanggal 7 Maret 2022 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Dengan demikian, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana sesuai keputusan Panselnas.

2. Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI sebagaimana poin 1 (satu) dan tercantum pada lampiran ini terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru PRIORITAS 1 (P1), PRIORITAS 3 (P3) dan PRIORITAS 4 (P4) berdasarkan.

1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

2) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.

4) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2022.

5) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

6) Surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) Riset dan Teknologi nomor pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022.

3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN, tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi berkas secara elektronik, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri dan mengunggah melalui akunya masing-masing peserta di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

5. Berikut kami sampaikan penyesuaian kembali jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sesuai Surat Kepala BKN Nomor: 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023: Kegiatan Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah.

6. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai CASN.

7. Informasi terkait persyaratan kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK akan disampaikan lebih lanjut oleh Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKD, PSDA) Kabupaten Halmahera Utara.

8. Kepada Peserta PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti informasi di : a) Website: www.bkd.halmaherautarakab.go.id
b) Facebook @BKD,PSA Kab. Halut.

9. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri, apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, dipastikan itu adalah penipuan.

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung disahkan.

12. Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Download link di bawah ini;

 


(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel