TERNATE (kalesang) – Seorang pria berinisial SK (28) asal Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istri, WD (22), Senin (16/5/2023).
Hal tersebut bermula ketika WD diajak mantan suaminya itu pergi ke rumahnya di Kelurahan Kasturian pada Senin (15/5/2023).
Namun, ketika baru beberapa menit sampi di rumah, WD sudah meminta untuk pulang. Sayangnya, permintaan tersebut tidak diterima oleh mantan suaminya itu.
Padahal, WD beberapa kali mencoba untuk pergi, namun SK selalu dicegat. Bahkan SK mengancam menggunakan obeng, tetapi mantan istrinya itu tetap bersikeras pulang.
Baca Juga: Jadwal Semua Rute dan Harga Tiket KM Labobar 27 Mei 2023
Alhasil, SK lalu memukul wajah WD. Merasa adanya kekerasan, WD langsung bergegas melaporkan mantan suaminya itu ke Polsek Ternate Utara untuk diproses secara hukum atas tindakannya tersebut.
“Masalah ini sudah beberapa kali terjadi, bahkan sudah dilaporkan, namun penyelesaiannya selalu dilakukan secara kekeluargaan.” Kata sahabat WD yang tak mau disebut namanya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Utara, Samsul B Rosonging saat diwawancarai membenarkan adanya laporan tersebut dari pihak korban yang bernama WD.
“Kami sudah menerima laporan soal pemukulan tersebut, dan sekarang pelaku sudah kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami selalu membuka ruang mediasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel