Membaca Realitas

Bawaslu Ternate Soroti Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Rusli: Ada Sanksi Pidana Bagi ASN yang Tidak Netral

 

TERNATE (kalesang) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diingatkan agar tetap menjaga netralitasnya selama kontestasi Pemilu 2024 berlangsung.

Netralitas ASN ini bahkan secara tegas telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam ketentuan ini bahkan mengatur tentang sanksi bagi ASN apabila melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.

“Regulasi sudah menegaskan bahwa ASN harus netral dalam mengikuti kontestasi Pemilu.” Kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Berikut Kuota Jemaah Haji 1444 H di 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara Beserta Cadangan

Tentu, Rusli menyampaikan, pihaknya juga mengimbau ke ASN agar tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu. Misalnya, tidak ikut terlibat dalam tim sukses, kemudian mempublikasi bakal calon tertentu baik di lapangan maupun di media sosial.

“Ada sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.” Jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang I di UMMU Ternate Meningkat

Rusly berharap, ASN tetap berada pada posisinya sebagai elemen yang netral, tidak berpihak kepada peserta Pemilu tertentu, apalagi mengkapling kerja-kerja politik praktis yang sejatinya menjadi kerja tim sukses atau partai politik.

“Jadi beri kesempatanlah kepada partai politik untuk bekerja di wilayahnya masing-masing, dan ASN tetap berada pada habitatnya sebagai elemen yang netral.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel