Membaca Realitas
728×90 Ads

Sebanyak 23 ASN Dinas Pendidikan Ternate Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Terkait Perjalanan Dinas dan Pembayaran Tenaga Honorer

TERNATE (kalesang) – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, mendapat surat dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Inspektorat Kota Ternate, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pembayaran gaji honor di kantor tersebut.

Hal ini ditegaskan ketua TPKD Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani saat diwawancarai kalesang.id Selasa (23/5/2023) diruang kerjanya.

“Kami bekerja sesuai dengan output hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara (Malut) dan Inspektorat Kota Ternate.” Tegas Muhammad.

Menurut Muhammad, pihaknya melayangkan surat untuk 23 pegawai di Dinas Pendidikan Kota Ternate, karena atas dasar pemeriksaan dan dugaan indikasi merugikan keuangan negara.

“Kemarin kami sudah menyurat 23 pegawai Dinas Pendidikan Kota Ternate.”Ungkap Muhammad.

Muhammad mengaku, temuan SPPD dan gaji nonorer ini bukan melekat pada dinas, namun ke individu masing-masing.

Para ASN itu juga sudah dipanggil untuk diminta mengembalikan anggaran itu di kas daerah secara nontunai, setelah itu bukti pembayaranya di setor ke Inspektorat.

“Kalau untuk besaran nilai kerugian daerah kami belum tahu, nanti dilihat datanya dulu, atau setelah mendapatkan izin dari kepala Inspektorat kota Ternate.”Elak Muhammad.

Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan Kota Ternate, Irnawati Imam saat dikonfirmasi kalesang.id Selasa (23/5/2023) enggan memberi penjelasan.

“Soal masalah audit inspektorat saya belum bisa berkomentar, karena masih pengurusan di kantor Inspektorat.” Singkat Irnawati. (tr-02)

 

Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads