Ini Data dan Fakta Dugaan Korupsi Dana Retribusi di Disperindag Kota Ternate
Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate Terus Kumpulkan Bukti
TERNATE (Kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang diduga dilakukan terduga pegawai berinisial NY saat ini tengah digodok penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.
Kasus ini mulai mencuat ke publik, saat salah satu penyewa Ruko meminta bukti pembayaran, untuk kepentingan usaha namun tak dapat dipenuhi oleh terduga.
Informasinya, pihak kejaksaan mulai menemui titik terang, sehingga dalam waktu dekat kasus ini bakal ditingkatkan tahapannya dari status penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penelusuruan tim redaksi kalesang.id, ditemukan sejumlah data dan fakta terkait dugaan korupsi dana retribusi di Disperindang tersebut. Dimana pada tahun 2022 terdapat retribusi yang tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang sengaja dilakukan terduga sebesar Rp760.667.921.
Sementara dana retribusi Bulan Desember 2022 dan Januari 2023 sebesar Rp277.685.516 hingga jika ditotalkan dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp1.038.353.437.
Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 Ruko dan 139 lapak. Kemudian terdapat pemalsuan bukti setoran Bank BPRS Bahari berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran

Ditemukan adanya sejumlah bukti setoran bank yang diduga dipalsukan oleh terduga. Bahkan, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan. Salah satu bukti yang ditemukan oleh tim redaksi yakni setoran salah satu Ruko yang berada Kelurahan Muhajirin, atas nama Hj. Kasturi dengan nominal Rp50.000.000. dengan tanggal setoran 16 Desember 2022, Nomor Bukti Setoran: 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor Rekening: 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.

Selain data rincian Dana lapak dan Ruko serta pemalsuan bukti penerima bank, juga terdapat surat pernyataan dari terduga yang ditandangani diatas meterai 10.000 pada tanggal 01 Maret 2023. Dimana teruga mengakui bahwa dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan megembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.

Tim redaksi kemudian mengonfirmasi kebenaran atas dokumen-dokumen tersebut ke Kadis Perindag Kota Ternate yang sementara ini dinonaktifkan, Muchlis Djumadil, Rabu (31/5/2023) lalu. Dimana Muchlis menjelaskan, pihaknya sejak awal tidak mengetahui terduga selewengkan dana retribusi, karena saat pemeriksaan BPK dan Inspektorat juga tidak ditemukan adanya retribusi yang tidak disetor.
“Dari awal saya dan bendahara penerima pak Eman tidak tahu sama sekali kalau itu anak tidak setor retribusi ke kas daerah, karena bukti-bukti setoran ada, BPK dan Inspektorat saja tidak ada temuan itu,”Ungkapnya.
Muchlis kemudian menceritakan awal pihaknya mengetahui retribusi tidak disetor oleh terduga di bulan Januari 2023, saat ada pedagang meminta bukti setoran. Namun, terduga tidak bisa memberikan bukti penerimaan dari bank.
Terduga kemudian datang ke kantor pada Selasa 04 Februari 2023 sambil membawa bukti penerimaan bank. Muchlis mengaku, ia dan bendahara mulai curiga dan kemudian meminta print rekening koran ke Bank BPRS. Dan dugaan mereka benar, tidak ada setoran atas nama pedagang tersebut.
“Jadi begini, saya sendiri yang lapor dia (terduga) ke Inspektorat untuk diperiksa. Awal Torang (kita) tahu kalau ada pemalsuan dan tidak ada setoran dari bendahara penerimaan. Saat itu ada pedagang yang datang minta bukti untuk keperluan usaha. Tiba-tiba di Bulan februari dia bawa bukti. Saya dan anak-anak (pegawai) mulai curiga.” Jelasnya.
Menurutnya saat ini masalah tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Ternate. Hingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh. Pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini berjalan di Kejari Ternate.
“Yang pasti, saya support proses hukum yang saat ini sudah dilakukan teman-teman dari Kejari Ternata. Saya tidak bisa berikan keterangan lebih jauh semua kita serahkan ke Kejaksaan.”Tutur Muchlis.
Terpisah Bendahara Penerima, Soleman Umsangadji saat dikonfirmasi atas kebenaran dokumen-dokumen tersebut, juga mengakui kebenaran atas dokumen tersebut. akan tetapi, tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
“Mohon maaf saya tidak bisa kasih keterangan karena saya tidak berwenang. untuk dugaan pemalsuan dan pernyataan memang benar ada itu. Tapi semua kita sudah serahkan ke Kejaksaan lebih jelas nanti tanya saja di teman-teman penyidik.” Tegasnya.
Tim Redaksi juga berupaya menghubungi terduga, pada Minggu (04/6/2023) melalui Whatsapp. terduga sempat memberi respon dengan meminta akan mengonfirmasi balik usai Salat Magrib.
“Wallaikumsalam, Sebentar habis Magrib boleh? Nanti saya kasih kabar e.”Jawaban terduga melalui Whatsapp.
Namun saat bertemu, terduga enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait masalah ini. “Ini masih proses, masih ada pencocokan data.”Ungkap Terduga.(*)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wendi Wambes
