Membaca Realitas

Dishub Ternate Diminta Percepat Revisi Perda Retribusi

 

TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) agar mempercepat rivisi Peraturan Daerah (Perda).

Tidak hanya itu, Dishub dan BP2RD diminta agar duduk bersama dengan Bapemperda untuk menelaah isi dari Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang penarikan retribusi di kawasan zona ekonomi (ZET).

“Sebelum Dishub lakukan sosialisasi, terlebih dulu menyampaikan kepada DPRD sehingga komisi terkait juga bisa mengetahui isi Perda tersebut.” Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Haryanto Hanadar, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Haryanto mengatakan, Perda soal retribusi ini sudah dilakukan revisi oleh Dishub dan DPRD Kota Ternate, namun dalam tahapan merevisi Perda tersebut, Dishub sudah melakukan penagihan retribusi tanpa berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate.

“Jadi ini masih dalam tahapan revisi. Makanya kita sengaja menghentikan aktivitas penagihan uji coba retribusi yang dilakukan oleh Dishub Kota Ternate itu.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel