Membaca Realitas

Usai Diberhentikan dari DPRD Ternate, Politisi PKB Ini Terima dengan Besar Hati

Ridwan: Saya Belum Berminat Pindah Rumah (Partai)

 

TERNATE (kalesang) – Usai diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly tetap tunduk dan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan (BK).

“Apapun keputusan BK, saya tetap siap terima dengan besar hati. Jadi semua kembali kepada pimpinan.” Kata Ridwan saat gelar konferensi pers, Senin (3/7/2023).

Berita Terkait: Anggota DPRD dari PKB Kota Ternate Resmi Diberhentikan

Ridwan mengungkapkan, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Ternate, namun tetap masih sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Saya tetap dengan PKB, apapun keputusannya. Saya belum berminat untuk pindah rumah (partai).” Ujarnya.

Sekadar informasi, Ridwan Lisapaly diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel